
Mantap! OJK Bakal Keluarkan Aturan Merger & Akuisisi IKNB

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merampungkan aturan untuk mempercepat rencana penggabungan perusahaan keuangan non-bank. Aturan ini dibuat untuk mempermudah integrasi perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19 namun terganggu dari segi permodalan.
Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri yang dinilai terganggu karena pandemi COvid-19 sementara pemegang saham perusahaan sudah tak mampu lagi menopang bisnis.
"Upaya lain untuk mengamankan kelangsungan industri, kita sedang susun dalam proses rule making rule terkait perintah tertulis yang memungkinkan regulator melakukan penggabungan dan mengambil alih dan integrasi perusahaan yang dilihat ada prospek baik tapi kapasitas pemegang saham terbatas sehingga industri terjaga baik," kata Riswinandi dalam video conference, Kamis (4/6/2020).
Adapun kebijakan ini tak jauh berbeda dengan POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
Dalam POJK tersebut disebutkan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi; dan/atau menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi.
OJK bakal langsung memberikan perintah tertulis kepada bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK untuk menerima atau melakukan aksi korporasi tersebut.
(dob/dob) Next Article OJK Stop Pendaftaran Fintech Pinjaman Online Baru