Warning OJK! Soal Dana Tapera, Begini Cara Pengelolaannya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 June 2020 17:05
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Youtube Kemenkeu RI)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) harus sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan aturan pemerintah.

Pasalnya, pemerintah telah memberikan insentif untuk mempermudah beroperasinya pengelola dana ini melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan aturan pengelolaan perusahaan yang baik ini sama dengan aturan yang ditetapkan kepada lembaga keuangan lainnya. Untuk itu pengelola harus menaati aturan tersebut.

"Di Tapera sama dengan lembaga keuangan lain, tetap harus sesuai kaidah dan aturan pemerintah karena pemerintah telah meringankan banyak hal agar sektor perumahan tidak memberatkan pembeli terutama melalui Tapera. Kaidah governance dan lembaga keuangan lainnya harus dipenuhi. Itu yang harus dilakukan Tapera dan lembaga keuangan siapapun harus dilakukan," kata Wimboh dalam video conference, Kamis (4/6/2020).

Adapun pemerintah baru menerbitkan payung hukum Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [20 Mei 2020]," tulis beleid aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (3/6/2020).

Dalam Pasal 7 aturan tersebut disebutkan bahwa BP Tapera tidak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga seluruh perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa TNI, Kepolisian, pejabat negara, pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa, perusahaan swasta, hingga pekerja apapun yang menerima upah.

Pengoperasian Tapera akan dilakukan secara bertahap pada 2021 mendatang. Pada tahap pertama kewajiban iuran Tapera diberlakukan bagi PNS, TNi dan Polri. Sementara pada tahap kedua, iuran berlaku bagi pegawai BUMN dan peserta mandiri atau swasta.
(hps/hps) Next Article Mau Tahu Berapa Banyak Gaji 'Disunat' Negara? Nih Hitungannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular