Internasional

Ehm! Pemimpin Hong Kong Sindir Trump soal Penanganan Demo AS

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
02 June 2020 13:45
Hong Kong's Chief Executive Carrie Lam gestures during a news conference in Hong Kong, China August 13, 2019. REUTERS/Thomas Peter
Foto: Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam (REUTERS/Thomas Peter)

Jakarta, CNBC IndonesiaPemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam menuduh Amerika Serikat (AS) menerapkan "standar ganda" dalam menangani pendemo yang menggelar protes anti-rasisme selama sepekan terakhir di AS.

"Kami telah melihat paling jelas dalam beberapa pekan terakhir standar ganda yang ada," kata Lam kepada wartawan, sebagaimana dilaporkan AFP, Selasa (2/6/2020).

"Anda tahu ada kerusuhan di Amerika Serikat dan kami melihat bagaimana pemerintah setempat bereaksi. Dan kemudian di Hong Kong, ketika kami mengalami kerusuhan serupa, kami melihat posisi apa yang mereka adopsi saat itu."



Lam merujuk pada demo anti-pemerintah yang telah melanda Hong Kong selama berbulan-bulan terakhir sejak tahun lalu. Pada saat pemerintah Hong Kong menurunkan polisi untuk menenangkan pendemo, kota yang masih jadi bagian China itu banyak mendapat kritik dari AS.

Komentar Lam juga disampaikan di tengah memanasnya hubungan AS-Hong Kong pasca pemerintahan Presiden AS Donald Trump mengancam akan mencabut status khusus Hong Kong karena menganggap kota itu tidak lagi cukup otonom dari China.

Pada pekan lalu Trump mengatakan akan mengakhiri status perdagangan khusus Hong Kong setelah China mengumumkan rencana untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan Asia itu.

Sebagaimana diketahui, pekan lalu parlemen China menyetujui rencana untuk memberlakukan undang-undang yang akan memungkinkan mereka menjatuhkan hukuman bagi pihak yang mengusung pemisahan diri, mensubversi kekuasaan negara, melakukan terorisme dan tindakan yang membahayakan keamanan nasional. UU itu juga akan memungkinkan lembaga keamanan China beroperasi secara terbuka di kota itu.

China mengatakan undang-undang anti-subversi diperlukan untuk mengatasi "terorisme" dan "separatisme".

Namun, pihak pro-demokrasi khawatir bahwa UU itu akan membawa penindasan politik seperti yang lumrah terjadi di daratan China masuk ke Hong Kong yang memiliki hak untuk menerima kebebasan.

Kebebasan dan otonomi di Hong Kong telah dijamin di bawah aturan "satu negara, dua sistem", yang disepakati China dan Inggris menjelang diserahkannya kembali Hong Kong ke China oleh Inggris pada1997. Kebebasan tersebut akan dimiliki Hong Kong selama 50 tahun sejak tahun penyerahan.



Terkait demo anti-rasisme yang mencekam di AS, demo terjadi pasca kematian seorang warga kulit hitam bernama George Floyd di tangan polisi Minneapolis pada Senin (25/5/2020). Pria berusia 46 tahun tersebut tewas setelah lehernya ditekan dengan lutut selama hampir delapan menit oleh Derek Chauvin, salah satu dari empat polisi Minneapolis yang menahannya.

Floyd ditangkap para polisi karena dicurigai melakukan transaksi memakai uang palsu senilai US$ 20 (RP 292 ribu) di sebuah toko kelontong. Proses penangkapan Floyd menjadi viral karena terjadi di pinggir jalan besar dan ramai disaksikan orang-orang.

Dari beberapa video yang beredar terlihat bahwa Chauvin menekan leher Floyd dengan lututnya dan mengabaikan Floyd saat ia mengatakan dirinya tidak bisa bernapas. Padahal Floyd saat itu sedang diborgol dan dalam keadaan telungkup. Floyd meninggal di rumah sakit setempat tak lama kemudian.

Banyak yang memandang kekerasan pada Floyd terjadi karena ada hubungannya dengan rasisme. Sejak itu warga AS berbondong-bondong menggelar demo. Namun, sebagian demo berjalan ricuh dan menyebabkan berbagai kerusakan di beberapa kota AS.

[Gambas:Video CNBC]


(res) Next Article Ini Lho Isi UU China yang Bisa Bikin Hong Kong Membara Lagi

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular