102 Daerah Dapat Restu Hidup New Normal, Kenapa Tak Ada DKI?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
01 June 2020 09:55
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ,Letnan Jenderal TNI Doni Monardo (Youtube BNPB Indonesia)
Foto: Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ,Letnan Jenderal TNI Doni Monardo (Youtube BNPB Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 102 kabupaten/kota sudah mengantongi izin untuk melaksanakan kegiatan kembali. Daerah-daerah tersebut saat ini berada di zona hijau, dan tak ada DKI Jakarta dalam daftar daerah yang dapat restu.

Hal ini disampaikan, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo di Graha BNPB, Sabtu (30/5/2020). Menurut dia, instruksi ini langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Meski demikian, area di zona hijau ini tetap harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat diminta hati-hati terhadap ancaman Covid-19.

"Seterusnya setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19," kata Doni.


Dia menjelaskan, Gugus Tugas Pusat akan terus memberikan arahan dan evaluasi terhadap segala kegiatan di tiap wilayah dan terus berkomunikasi dengan Gugus Tugas di provinsi maupun kabupaten/kota. Pengambilan keputusan mengenai bidang yang akan kembali dibuka perlu dilakukan.

"Intinya keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung, saya ulang sekali lagi sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan antara lain wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat cukup dan tidak boleh panik serta upayakan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi," ujar Doni.

Selain itu, tiap wilayah yang akan memulai kembali produktivitasnya diwajibkan untuk menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Waktu dan sektor yang akan dibuka yang akan dibuka kembali ditentukan oleh para pejabat, bupati dan walikota di daerah.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus maka tim gugus tugas tingkat kab/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali," kata Doni yang juga mantan Pangdam Siliwangi tersebut.

[Gambas:Video CNBC]



Adapun 102 daearah yang bisa menerapakan hidup new normal karena dianggap sebagai zona hijau. Meski demikian, area di zona hijau ini tetap harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan masyarakat diminta hati-hati terhadap ancaman Covid-19.

Daerah-daerah tersebut meliputi:
  • Aceh: 14 kabupaten/kota
  • Sumatra Utara: 15 kabupaten/kota
  • Kepulauan Riau: 3 kabupaten
  • Riau: 2 kabupaten
  • Jambi: 1 kabupaten
  • Bengkulu: 1 kabupaten
  • Sumatra Selatan: 4 kabupaten/kota
  • Bangka Belitung: 1 kabupaten
  • Lampung: 2 kabupaten
  • Jawa Tengah: 1 kota
  • Kalimantan Timur: 1 kabupaten
  • Kalimantan Tengah: 1 kabupaten
  • Sulawesi Utara: 2 kabupaten
  • Gorontalo: 1 kabupaten
  • Sulawesi Tengah: 3 kabupaten
  • Sulawesi Barat: 1 kabupaten
  • Sulawesi Selatan: 1 kabupaten
  • Sulawesi Tenggara: 5 kabupaten/kota.
  • Nusa Tenggara Timur: 14 kabupaten/kota
  • Maluku Utara: 2 kabupaten

  • Maluku: 5 kabupaten/kota
  • Papua: 17 kabupaten/kota
  • Papua Barat: 5 kabupaten/kota.
Dari daftar itu, artinya DKI Jakarta masih harus menerapkan berbagai pembatasan. Sejak awal penanganan Covid-19, DKI memang menjadi daerah pertama yang mengimplementasikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kini sudah lebih dari 20 daerah yang menerapkan kebijakan tersebut. Adapun Provinsi DKI Jakarta akan mengakhiri masa PSBB pada 4 Juni.


Sejak pemberlakuan PSBB, laju pertumbuhan kasus corona di Tanah Air melambat. Selama 2-31 Maret, rata-rata penambahan pasien positif corona nyaris 30% per hari.

Namun sejak PSBB berlaku, lajunya melambat sangat signifikan. Pada 1 April-30 Mei, persentase pertumbuhan kasus adalah 4,85% per hari. Pembatasan sosial membuat aktivitas publik sangat terbatas karena pemerintah menganjurkan masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah saja.

Dengan pertimbangan sosial-ekonomi plus penyebaran virus yang mulai melambat, Presiden Jokowi ingin agar Indonesia bisa segera kembali menggulirkan aktivitas publik. Namun tidak bisa sebebas dulu, tetap ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mengutamakan kebersihan. Hidup berkompromi dengan virus corona ini disebut dengan new normal.

"Kita ingin tetap produktif, tapi aman Covid-19. Dalam menuju tatanan baru itu kita juga melihat angka-angka, melihat fakta di lapangan," kata Kepala Negara, baru-baru ini.

Secara terpisah, Pemerintah DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar PSBB bisa dihentikan dan masuk ke dalam era new normal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, untuk berpindah dari PSBB ke tahap kenormalan baru atau new normal, setidaknya ada 4 syarat yang harus terpenuhi. Pertama, angka R-naught di wilayah pandemi harus di bawah 1.

"Pertama angka R-naught-nya atau angka reproduksinya di bawah 1. Jakarta sudah 0,98 kita berharap turun lagi," ucapnya di Asrama Mahasiswa Papua di Jakarta di Ciganjur, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikcom, Minggu (31/5/2020).

Yang kedua, terdapat penurunan kurva baik itu pasien positif, pasien meninggal dunia, pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pemantauan (ODP). Apabila semua kurva itu menunjukkan penurunan, maka wilayah tersebut dapat melaksanakan new normal.

Kemudian yang ketiga, adanya dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tatanan kenormalan baru. Keempat, adanya sumber daya manusia (SDM) baik itu dokter, perawatan dan semua stakeholder yang ada.

"Ketiga dukungan sarana, prasarana. Keempat persiapan SDM dokter dan perawat," katanya.

Lebih lanjut, Riza mengatakan, dari semua syarat itu yang terpenting harus dilakukan adalah kedisiplinan masyarakat. Warga tetap diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Riza mengatakan Pemerintah Provinsi DKI masih menunggu evaluasi dari perpanjangan PSBB hingga 4 Juni mendatang. Riza berharap PSBB di Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020.

"Kita sudah melaksanakan PSBB di tahap ketiga 22 Mei sampai 4 Juni, masyarakat dan gubernur berharap ini jadi PSBB penghabisan tapi ini semua tergantung pada sikap disiplin dan kepatuhan kita semua sebagai warga untuk melaksanakan PSBB secara baik," ujar Riza.

"Dan tidak kalah penting kesiapan dari kita semua, dari warga harus disiplin dan taat. Ini justru yang jadi kunci keberhasilan PSBB adalah ketaatan, kedisiplinan," katanya.

Selain itu, kata Riza, Pemprov DKI berencana akan menjadikan masker sebagai bagian dari seragam PNS di Jakarta. "Sebelum kita akan masuki tatanan baru dalam kehidupan sehari-hari, umpanya nanti masuk kantor, pabrik, mal, masuk pasar tetap harus gunakan masker. Bahkan Pak Gubernur meminta DKI Jakarta pegawainya menjadikan masker sebagai seragam uniform," pungkasnya.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular