Ada New Normal, PHK Massal Bisa Disetop?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
28 May 2020 18:18
cover topik: PHK dalam
Foto: cover topik/PHK luar/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha optimis penerapan skema new normal akan mengerem gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan para pekerja. Catatan Kadin Indonesia saat ini angka PHK dan dirumahkan mencapai 6 juta orang, bila tak ada kebijakan baru maka akan makin bertambah.

Ketua Komite Tetap Industri Pengolahan Makanan dan Protein Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Thomas Darmawan mengakui pelaku usaha sektor industri makanan dan minuman sempat mengalami persoalan dalam cashflow akibat daya beli masyarakat menurun. Imbasnya angka produksi menurun dan keberadaan pekerja menjadi terancam.

Namun, setelah penerapan new normal, maka pergerakan ekonomi bisa sedikit meningkat yang berakibat pada meningkatnya daya beli masyarakat. Alhasil, gelombang lanjutan PHK bisa dihindari.



"Ya, PHK bisa disetop. Arahnya jika kembali pulih, karyawan pun diharapkan bisa kerja," kata Thomas kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/5).

Ia memberi sinyal bahwa angka produksi bisa kembali meningkat. Alhasil, sebagian pekerja yang dirumahkan bisa kembali bekerja. Thomas melihat kendala lainnya, yakni gelombang pekerja yang mudik.

Meski dilarang pemerintah, tapi langkah itu harus pegawai diambil akibat ketidakpastian kondisi. Banyak yang berstatus dirumahkan di Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

"Ada satu masalah, karyawan pabrik-pabrik ini yang mudik mau balik agak susah ini. Moga-moga nggak banyak yang mudik. Sehingga kembalinya agak kesulitan, beberapa industri tenaga kerja yang dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur agak susah balik ke Jakarta kalau balik ke Jabodetabek," kata Anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi).

Pegawai yang kesulitan kembali ke Jakarta bakal membuat produksi maupun pergerakan bisnis lainnya terganggu. Pasalnya, angka pengangguran akibat masa pandemi ini turut berimbas kepada lonjakan pengangguran di Tanah Air. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah penganggur gegara pandemi itu bertambah 2,92 juta hingga 5,23 juta orang.

Tingkat pengangguran itu disumbang beberapa jenis faktor. Jika diperinci, maka pekerja formal dengan status dirumahkan paling terkena dampak, yakni sebanyak 1.046.306 pekerja. Kemudian pekerja formal di-PHK sebanyak 378.096 orang dan pekerja informal terdampak sekitar 318 ribu orang.

Angka itu baru berasal dari yang sudah didata. Sementara yang masih belum didata ada hampir satu juta lainnya, termasuk potensi perusahaan yang tidak ikut melaporkan kejadian PHK dan merumahkan karyawan.

Dari segi penyebaran provinsi, DKI Jakarta paling banyak dengan 318.338 pekerja. Ini sudah digabung antara PHK dan dirumahkan.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Pabrik Ban Goodyear Bogor Dilanda PHK Massal, Karyawan Ngamuk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular