
Terlanjur Mudik? Bertahan di Kampung Halaman Saja Dulu!
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
28 May 2020 16:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga Jabodetabek khususnya DKI Jakarta yang telanjur mudik diminta jangan kembali lebih dahulu. Hal ini penting untuk menekan penularan virus Covid-19.
"Saya imbau kepada warga Jabodetabek yang sudah telanjur keluar Jabodetabek, untuk dua minggu ke depan anda silakan bertahan di kampung saja, silakan bangun kampung. Jangan balik dulu ke Jabodetabek," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Safrin Liputo, dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Kamis (28/5/20).
Ia menegaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah memasuki tahap akhir untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19. Karena itu, terbitnya Pergub no 41 tahun 2020 bakal dikawal penegakannya.
"Jadi ini Pergub nggak ada permisif terhadap penegakan hukum, semua dalam rangka keselamatan warga Jabodetabek ini 31 juta orang. Banyak yang sudah positif turun, semua yang bertahan nggak pulang," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menyatakan hal senada. Apalagi, saat ini ada prosedur kewajiban membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi tiap orang yang keluar atau masuk Jakarta.
Ia menyarankan lebih baik tidak kembali dulu bagi yang telanjur mudik. Ia juga mengingatkan agar warga tidak coba-coba memalsukan SIKM.
"Pertama kami ingatkan soal pemalsuan ada UU ITE, 12 tahun, nggak main-main sanksinya. Apalagi kalau kami cek ketahuan. Makanya kita nyatakan jangan lakukan pemalsuan data dan lain lain. Pencegahan dilakukan melalui penjamin yang dipegang," tuturnya.
(hoi/hoi) Next Article 3 Mei Lion Air Terbang Lagi, Ada Syarat Khusus ke Penumpang!
"Saya imbau kepada warga Jabodetabek yang sudah telanjur keluar Jabodetabek, untuk dua minggu ke depan anda silakan bertahan di kampung saja, silakan bangun kampung. Jangan balik dulu ke Jabodetabek," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Safrin Liputo, dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Kamis (28/5/20).
Ia menegaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah memasuki tahap akhir untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19. Karena itu, terbitnya Pergub no 41 tahun 2020 bakal dikawal penegakannya.
"Jadi ini Pergub nggak ada permisif terhadap penegakan hukum, semua dalam rangka keselamatan warga Jabodetabek ini 31 juta orang. Banyak yang sudah positif turun, semua yang bertahan nggak pulang," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menyatakan hal senada. Apalagi, saat ini ada prosedur kewajiban membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi tiap orang yang keluar atau masuk Jakarta.
Ia menyarankan lebih baik tidak kembali dulu bagi yang telanjur mudik. Ia juga mengingatkan agar warga tidak coba-coba memalsukan SIKM.
"Pertama kami ingatkan soal pemalsuan ada UU ITE, 12 tahun, nggak main-main sanksinya. Apalagi kalau kami cek ketahuan. Makanya kita nyatakan jangan lakukan pemalsuan data dan lain lain. Pencegahan dilakukan melalui penjamin yang dipegang," tuturnya.
(hoi/hoi) Next Article 3 Mei Lion Air Terbang Lagi, Ada Syarat Khusus ke Penumpang!
Most Popular