Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
27 May 2020 14:51
Petugas dishub dan polantas melakukan check point di Putaran jalan raya Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (22/5). Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto yang ditugaskan di check poin di putaran Jln Raya Kalimalang saat ditemui CNBC Indonesia mengatakan terkait dengan evaluasi sampai hari ini memang kita masih tahap sosialisasi kita tetap melakukan sosialisasi langsung pada pengguna jalan. Bagi mereka yang masuk dan keluar Jakarta harus menunjukkan SIKM bagi warga di luar Jabodetabek. Bagi warga yang tidak membawa SIKM nantinya akan diputar balikkan dan kembali ketempat asal mereka. Sampai sore ini ada sekitar 5 kendaraan roda empat yang disuruh putar balik dan 10 kendaraan roda dua. Sebagai besar yang disuruh putar balik diluar wilayah Jabodetabek. SIKM ini nantinya mulai berlaku mulai hari Senin. Seperti diketahui Pengendara yang melintas masuk atau keluar ibu kota di 12 titik checkpoint, wajib menunjukkan SIKM. Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar Masuk DKI Jakarta. SIKM diperuntukan bagi warga yang karena tugas dan pekerjaannya harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Petugas dishub dan polantas melakukan check point di Putaran jalan raya Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (22/5). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia- Dalam rangka menghentikan penyebaran pandemi COVID-19, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak mudik di masa lebaran tahun ini. Meski demikian tidak bisa dipungkiri, masih ada masyarakat yang tetap mudik dan akan ada arus balik setelah lebaran ini.

"Sejak pertengahan bulan ramadan sudah disampaikan, tetap di Jakarta, karena kalau tidak belum tentu bisa kembali dengan cepat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di BNPB, Senin (25/5/2020).

Demi mencegah gelombang baru dalam penularan COVID-19 karena adanya arus balik, Anies pun menyiapkan syarat-syarat bagi masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta. Warga yang ingin masuk ke Jakarta harus mengantongi sejumlah syarat, yakni Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

Untuk mendapatkan formulir SIKM, masyarakat bisa mengunduhnya di di halaman Corona.jakarta.go.id. Di sana tertera dengan jelas 8 dokumen yang harus dipenuhi untuk warga luar Jabodetabek untuk bisa mendapatkan izin, yakni Surat keterangan dari kelurahan/desa asal, Surat pernyataan sehat bermeterai dan Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja.


Kemudian juga Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta, Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat atau Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.

"Kami kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kepolisian dan Satpol PP. Ada lebih dari 10 titik pemeriksaan di Jabodetabek. Mereka yang tidak ada izin tidak boleh lewat," ujar Anies.

Selain itu, izin ini hanya diberikan kepada karyawan dari perusahaan dari 11 sektor yang masih boleh beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sektor tersebut adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi.


Anies meminta kepada semua orang yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan untuk menunda kedatangan ke Jakarta sampai Pandemi COVID-19 selesai.

"Kalau memaksakan anda akan kesulitan dalam perjalanan. Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang selama berbulan-bulan dalam menurunkan COVID-19 batal karena ada gelombang baru COVID-19," ujarnya.
(dob/dob) Next Article Pertamina Sulap Lapangan Bola Jadi RS Covid-19 Super Lengkap

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular