Larangan Mudik Berakhir, Ini Aturan yang Mau ke Luar Kota!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan larangan mudik, termasuk arus balik, pada lebaran 2020 berakhir pada 7 Juni 2020. Artinya, mulai hari ini, Senin (8/6/20), sejumlah regulasi yang membatasi mobilitas warga tak lagi berlaku.
"Gugus Tugas akan menerbitkan SE (Surat Edaran) sebagai pengganti SE No 4 dan 5. Ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Senin (8/6/20).
Gugus tugas sudah mengeluarkan surat edaran No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19. Surat edaran berlaku 6 Juni 2020.
Pada surat edaran diatur yaitu syarat-syarat bagi orang yang melakukan perjalanan pribadi maupun angkutan umum, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Surat edaran ini berlaku bagi semua orang yang melakukan perjalanan atau umum, tak lagi mengacu pada pengguna atau orang keperluan khusus yang sempat diatur pada masa larangan mudik.
Pada SE tak ada ketentuan soal surat izin keluar masuk (SIKM) karena soal SIKM diatur oleh Pemprov DKI Jakarta (ralat: sebelumnya ditulis tak perlu SIKM), Pemprov DKI Jakarta menegaskan selama PSBB transisi masih berlaku. Selain itu bagi pengguna angkutan umum darat, laut, udara harus tetap menunjukkan hasil tes PCR dan surat keterangan bebas flu dari dokter.
Berikut rinciannya:
![]() Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (hal 1) |
![]() Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (hal 2) |
![]() Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (hal 3) |
![]() Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (hal 4) |
![]() Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (hal 5) |
Orang Keperluan Khusus Boleh Bepergian, Ini Syaratnya
(hoi/hoi)