Masih Berani Mudik? Sanksi Berat Menanti PNS

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
22 May 2020 12:59
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan kegiatan mudik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 14 tahun 2020 Pelaporan Keberadaan dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik Bagi PNS di Lingkungan BKN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi instansi Pemerintah dalam memberikan sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar dengan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik ke kampung halaman di saat pandemi Covid-19.

"Jika PNS melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam SE ini, maka akan diberlakukan penegakan disiplin sesuai dengan kategori dan penjatuhan hukuman disiplin," tulis BKN melalui keterangan resmi, Jumat (22/5/2020).

Adapun sanksi kepada PNS di lingkungan BKN yang melakukan pelanggaran diatur pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Melalui kedua surat edaran tersebut, BKN juga mengimbau seluruh instansi pusat dan daerah agar melakukan pengawasan/pemantauan terhadap keberadaan PNS pada saat libur nasional hari raya Idul Fitri (tanggal 21 sampai dengan 25 Mei 2020) yang menjadi tanggung jawab pembinaannya masing-masing dan wajib melaporkan hasil pengawasan/pemantauan secara berjenjang pada setiap unit kerja.

Adapun sanksi yang diberikan pada PNS yang melanggar setelah adanya aturan ini dibagi menjadi dua yakni sanksi ringan dan sanksi berat.

1. Sanksi ringan diberikan jika PNS melanggar setelah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik melalui SE MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 yang dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja.

2. Sanksi berat diberikan saat PNS melanggar setelah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud dalam SE MenPAN-RB Nomor 41 dan Nomor 46 Tahun 2020 yang dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi.


Adapun tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melakukan entry data PNS yang melanggar melalui aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).

Larangan bepergian ke luar daerah atau mudik dikecualikan bagi PNS yang sedang menjalankan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting dan menjalankan tugas kedinasan berkaitan dengan penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat virus corona.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Banyak Polemik, Doni Monardo Terbitkan SE Larangan Mudik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular