
Larangan Mudik Lokal
Mulai Hari Ini, 12 Check Point Cegat Orang Keluar-Masuk DKI
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
22 May 2020 12:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Semenjak pekan lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang orang keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Ketentuannya berlaku sejak Kamis 14 Mei 2020.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ada 12 check point penyekatan bagi orang yang keluar masuk dari dan keluar wilayah DKI Jakarta. Ketentuan penyekatan berlaku mulai hari ini Jumat (22/5).
"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 check point kami melakukan pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Jumat (22/5/2020) dikutip dari detikcom.
Dua belas titik tersebut di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, serta Kalideres. Juga ada di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa.
Seperti diketahui larangan keluar-masuk dikecualikan untuk pemimpin lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan anggota TNI/polisi. Selain itu, pekerja tol, logistik dan kesehatan juga dikecualikan dari aturan ini. Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah juga mendapatkan pengecualian.
Untuk orang dan pelaku usaha dan orang asing yang ingin masuk atau keluar dari wilayah tersebut diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 67.001 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 1.748 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 977 permohonan baru diajukan per Rabu (19/5).
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 164 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 557 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 50 SIKM diterbitkan.
"50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik" kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (22/5).
Benni menjelaskan permohonan yang ditolak, dikarenakan Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.
"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19" ujar Benni
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena keperluan mendesak dan Pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 (sebelas) sektor yg diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
Untuk tahu cara mendapatkan SIKM bisa klik di sini.
(hoi/hoi) Next Article Anies Siapkan Denda Sampai Rp 50 Juta Buat Pelanggar PSBB DKI
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ada 12 check point penyekatan bagi orang yang keluar masuk dari dan keluar wilayah DKI Jakarta. Ketentuan penyekatan berlaku mulai hari ini Jumat (22/5).
Dua belas titik tersebut di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, serta Kalideres. Juga ada di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa.
Pilihan Redaksi |
Seperti diketahui larangan keluar-masuk dikecualikan untuk pemimpin lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan anggota TNI/polisi. Selain itu, pekerja tol, logistik dan kesehatan juga dikecualikan dari aturan ini. Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah juga mendapatkan pengecualian.
Untuk orang dan pelaku usaha dan orang asing yang ingin masuk atau keluar dari wilayah tersebut diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 67.001 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 1.748 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 977 permohonan baru diajukan per Rabu (19/5).
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 164 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 557 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 50 SIKM diterbitkan.
"50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik" kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (22/5).
Benni menjelaskan permohonan yang ditolak, dikarenakan Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.
"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19" ujar Benni
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena keperluan mendesak dan Pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 (sebelas) sektor yg diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
Untuk tahu cara mendapatkan SIKM bisa klik di sini.
(hoi/hoi) Next Article Anies Siapkan Denda Sampai Rp 50 Juta Buat Pelanggar PSBB DKI
Most Popular