RUU Minerba Kini di Tangan Jokowi Untuk Diterbitkan

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
14 May 2020 16:25
Jokowi. Foto: Youtobe Sekretariat Presiden
Foto: Jokowi. Foto: Youtobe Sekretariat Presiden
Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah disahkan dalam Rapat Paripurna Selasa, (12/05) lalu. Setelah disahkan di dalam Rapat Paripurna, seperti apa proses selanjutnya?

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan bila sudah disetujui DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna bahwa RUU Minerba menjadi UU Minerba, kemudian UU Minerba akan di kirim ke Presiden untuk di tandatangani. Presiden diberi tenggang waktu selama 30 hari untuk menandatangani UU Minerba ini.

"Di kirim ke Presiden untuk di tandatangani Presiden. Dalam waktu 30 hari," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis, (14/05/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, jika dalam kurun waktu 30 hari Presiden tak kunjung tanda tangan, maka UU Minerba sudah bisa langsung dianggap sah. Untuk kemudian di kirim ke Menkumham untuk ditandatangani pengundangannya. Sehingga kunci cepat atau lamanya UU Minerba diundagkan, tergantung dari Presiden.



"Presiden diberi waktu untuk tanda tangan. Bila tidak di tanda tangani maka UU otomatis dianggap sah. Lalu di kirim ke Menkumham untuk di tandatangani pengundangannya," jelasnya.

Hal senada disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Rahardjo. Menurutnya UU ini akan diundangkan setelah di teken oleh Presiden Joko Widodo. "(Diundangkan) setelah diteken Presiden kayanya,"
ungkap Sri.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba Irwandy Arif juga mengatakan proses selanjutnya adalah ke Kemenkumham. Namun berapa lamanya ia belum bisa memastikan.

"Proses selanjutnya ke Kemenhukam, saya belum tahu berapa lama," ungkapnya.

Pengusaha batu bara bisa bernafas lega, setelah UU Minerba ini disahkan karena sudah mendapatkan kepastian perpanjagan kontrak. Seperti diketahui hingga kini baru satu perusahaan tambang batu bara yang mengajukan perpanjangan kontrak tambang, yakni PT Arutmin Indonesia.

Namun tidak lama lagi, PT Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro, dan dua perusahaan lainnnya juga tengah menyiapkan langkah perpanjangan. "Kemudian selain Arutmin, ada KPC, Adaro, dan dua lainnya saya lupa," paparnya.

[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article Izin Smelter di RUU Minerba Bakal Dipisah

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular