UU Minerba Disebut Bela Taipan Tambang, Ini Pembelaan DPR

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
18 May 2020 20:47
Coal piles are seen at a warehouse of the Trypillian thermal power plant, owned by Ukrainian state-run energy company Centrenergo, in Kiev region, Ukraine November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko
Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak pihak yang menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Minerba terkesan terburu-buru dan hanya mengakomodir kepentingan pengusaha saja. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan beleid ini adalah inisiatif DPR. Penyusunan termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah dibahas sejak tahun 2015.

Menurutnya, sejak periode DPR sebelumnya sudah merumuskan DIM dan periode lalu juga sudah keluar Surat Presiden (Surpres) di mana dalam Surpres pemerintah setuju RUU Minerba dibahas dan menunjuk lima kementerian yang menjadi wakil pemerintah.

"RUU Minerba jadi Prolegnas priorotas. Sebagaimana kita ketahui ada 40 UU kurang lebih Komisi VII usulkan salah satunya UU Minerba. Putuskan RUU Minerba diprioritaskan ditetapkan," ungkapnya dalam diskusi virtual, Senin, (18/05/2020).

Carry over RUU Minerba menurutnya menuai banyak kritik, seolah DPR bekerja cepat dan mengabaikan banyak hal. Sugeng menegaskan pembahasan RUU Minerba ini sudah lama sejak tahun 2015. Lalu masuk ke periode 2019-2024 kembali masuk dalam Prolegnas prioritas.



"Saya selaku pimpinan berkirim surat ke pimpina kenpa carry over, jangan-jangan karena carry over hilangkan hak konstitusii DPR yang baru. 10 Januari Pemerintah dan DPR rapat Bamus, semua fraksi, Ketua Komisi dan kelengkapan dewan lain. Dipimpin langsung oleh Puan (Ketua DPR) khusus pertanyaan Komisi VII kenapa carry over," jelasnya.

Dalam rapat tersebut menurutnya dijelaskan terkait dengan carry over, bahwa sama sekali tidak menghapus hak konstitusi anggota DPR yang baru. Komisi VII kemudian menerima dengan penjelasan tersebut dengan catatan tidak menghilangkan hak konstitusi. "Setelah DIM siap dan Surpres ada dibentuklah Panja," tutunya.

Sugeng mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kritik dan saran. Pihaknya mengaku sudah melakukan penelitian secara khusus baik substansi, ideologi, agar sesuai degan Pasal 33 Ayat 3," jelasnya.

Ia juga menyebut, dalam periode sebelumnya sudah dilakukan uji publik dengan beberapa universitas. Menurutnya terkait proses sudah dipaparkan dan juga menyerap berbagai aspirasi. "Setelah jadi RUU seolah DPR Komisi VII tidak empati dengan Covid-19, Komisi VII sangat konsen," tegasnya.

Seperti diketahui RUU Minerba sudah disahkan dalam rapat paripurna, Selasa, (12/5/2020). Sidang tingkat dua kelanjutan dari sidang tingkat pertama sehari sebelumnya belangsung cepat.

Sama sekali tidak perdebatan dan pandangan dari fraksi disampaikan secara tertulis, dengan alasan mempersingkat waktu. Dari sembilan fraksi, delapan di antaranya menyatakan persetujuannya.




(gus) Next Article RI Dilanda Corona, ESDM Minta DPR Tunda Bahas RUU Minerba

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular