Bos Inalum Buka Suara Soal RUU Minerba: Ikut Regulasi

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
15 May 2020 12:29
Orias Petrus Moedak
Foto: CNN Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah disahkan dalam Rapat Paripurna Selasa, (12/05) lalu. PKP2B mendapkan izin untuk memperpanjang kontraknya tanpa lelang dan penciutan lahan.

Ini artinya, kesempatan bagi BUMN untuk mengelola lahan aset negara jadi berkurang. Menanggapi hal ini, Direktur Utama Holding Pertambangan (MIND ID) Orias Petrus Moedak mengatakan dari pihaknya selama ini kalau ada yang ditawarkan baru akan bersurat.

"Bukan ngotot mau ngambil, sesuai ketersediaan aset di pasar. UU sendiri kita taat aturan saja, kan BUMN kita nggak bisa melawan yang digariskan UU," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, (15/05/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, dari sisi batu bara ada cadangan sebesar 3,3 miliar ton, produksi saat ini hanya 30 juta ton, artinya masih aman sampai 100 tahun ke depan. Puluhan tahun lalu menurutnya produksi batu bara baru 12 juta ton.



Pihaknya ingin batu bara ini bisa cepat-cepat habis karena ke depan belum tentu akrab dengan batu bara. Sehingga pemanfaatannya ingin lebih cepat lagi untuk gasifikasi, dan lain-lain. "Dari kami kita mau pemanfaatan batu bara dengan cepat karena berpacu dengan Lingkungan Hidup," paparnya.

Orias kembali menekankan, terkait dengan UU Minerba pihaknya akan ikuti aturan saja. "Sudah selesai pembahasan tinggal pelaksanaan," jelasnya.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan bila sudah disetujui DPR dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna bahwa RUU Minerba menjadi UU Minerba, kemudian UU Minerba akan di kirim ke Presiden untuk di tandatangani. Presiden diberi tenggang waktu selama 30 hari untuk menandatangani UU Minerba ini.

"Di kirim ke Presiden untuk di tandatangani Presiden. Dalam waktu 30 hari," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis, (14/05/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, jika dalam kurun waktu 30 hari Presiden tak kunjung tanda tangan, maka UU Minerba sudah bisa langsung dianggap sah. Untuk kemudian di kirim ke Menkumham untuk ditandatangani pengundangannya. Sehingga kunci cepat atau lamanya UU Minerba diundagkan, tergantung dari Presiden.

"Presiden diberi waktu untuk tanda tangan. Bila tidak di tanda tangani maka UU otomatis dianggap sah. Lalu di kirim ke Menkumham untuk di tandatangani pengundangannya," jelasnya. 



[Gambas:Video CNBC]





(gus) Next Article Erick Thohir Angkat Doni Monardo Jadi Komisaris Utama Inalum

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular