
Izin Smelter di RUU Minerba Bakal Dipisah
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
14 February 2020 11:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba nantinya akan membahas soal izin pembangunan pabrik pemurnian.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan harus ada penyesuaian kewenangan berkaitan dengan izin. Nantinya perusahaan yang melakukan hilirisasi atau membangun smelter, proses perizinannya akan berbeda.
Bagi yang membangun smelter nantinya akan dikenakan rezim kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP). Di mana izin ini berada di bawah Kementerian ESDM. Sementara perusahaan yang hanya membangun smelter tapi tidak mempunyai lahan tambang izinnya melalui rezim kontrak Izin Usaha Industri (IUI).
"Itu harus ada penyesuaian kewenangan berkaitan dengan izin khususnya pertambangan dan juga proses produksi. Permurnianya. Smelting. Itu tentu yang perlu," ungkapnya di Komisi VII DPR RI, Kamis, (13/02/2020).
Lebih lanjut dirinya mengatakan kesepakatan ini sudah terjalin antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian. "Kalau ada investasi atau perusahan yang stand alone dia lakukan kegiatan smelting akan gunakan rezime IUI. Adapun bagi industri smelting yang lokasi intergrasi dengan tambang sendiri mengikuti IUP," terangnya.
Pihaknya mengaku sangat mendukung revisi UU Minerba sebagai upaya untuk mendukung hilirisasi. Menurutnya hilirisasi harus didorong sebanyak-banyaknya demi meningkatkan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja.
"Kami sepakat internal pemerintah, tugas kami (Kemenperin) membangun industri di dalam negeri. Jadi tentu yang terkait pertambangan yang jadi interest Kemenperin adalah hilirisasi," terangnya.
(gus/gus) Next Article Smelter Nikel di RI Banyak, Tapi Konten Lokalnya Minim
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan harus ada penyesuaian kewenangan berkaitan dengan izin. Nantinya perusahaan yang melakukan hilirisasi atau membangun smelter, proses perizinannya akan berbeda.
Bagi yang membangun smelter nantinya akan dikenakan rezim kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP). Di mana izin ini berada di bawah Kementerian ESDM. Sementara perusahaan yang hanya membangun smelter tapi tidak mempunyai lahan tambang izinnya melalui rezim kontrak Izin Usaha Industri (IUI).
Lebih lanjut dirinya mengatakan kesepakatan ini sudah terjalin antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian. "Kalau ada investasi atau perusahan yang stand alone dia lakukan kegiatan smelting akan gunakan rezime IUI. Adapun bagi industri smelting yang lokasi intergrasi dengan tambang sendiri mengikuti IUP," terangnya.
Pihaknya mengaku sangat mendukung revisi UU Minerba sebagai upaya untuk mendukung hilirisasi. Menurutnya hilirisasi harus didorong sebanyak-banyaknya demi meningkatkan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja.
"Kami sepakat internal pemerintah, tugas kami (Kemenperin) membangun industri di dalam negeri. Jadi tentu yang terkait pertambangan yang jadi interest Kemenperin adalah hilirisasi," terangnya.
(gus/gus) Next Article Smelter Nikel di RI Banyak, Tapi Konten Lokalnya Minim
Most Popular