Tok! DPR & Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Minerba
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
11 May 2020 17:37

Jakarta, CNBC Indonesia- Setelah menggelar rapat kerja selama lebih dari 7 jam, Komisi VII DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009.
Pembahasan dibahas pasal demi pasal, ini merupakan pengambilan keputusan tingkat pertama di DPR yang dibahas ditingkat komisi. Selanjutnya akan dibawah tingkat dua sidang paripurna untuk diundangkan.
"Dari sembilan fraksi yang sampaikan pandangan, satu pengecualian yakni fraksi demokrat dan fraksi PKS yang akan memberikan pandangannya besok ke kami," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, Senin, 11 Mei 2020.
Ia memaparkan bahwa seluruh fraksi pada intinya menyetujui untuk membahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat dua dalam sidang paripurna.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan tim Panja RUU Minerba, secara total akan merubah 143 pasal dari 217 pasal.Ini sekitar 82% dari jumlah pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Secara rinci ada 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah, dan 9 pasal dihapus. Arifin mengatakan jumlah pasal yang mengalami perubahan ini sangat banyak.
(gus/gus) Next Article Capaian Investasi Sektor Tambang 'Tipis' Banget, Kenapa Ya?
Pembahasan dibahas pasal demi pasal, ini merupakan pengambilan keputusan tingkat pertama di DPR yang dibahas ditingkat komisi. Selanjutnya akan dibawah tingkat dua sidang paripurna untuk diundangkan.
"Dari sembilan fraksi yang sampaikan pandangan, satu pengecualian yakni fraksi demokrat dan fraksi PKS yang akan memberikan pandangannya besok ke kami," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, Senin, 11 Mei 2020.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan tim Panja RUU Minerba, secara total akan merubah 143 pasal dari 217 pasal.Ini sekitar 82% dari jumlah pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Secara rinci ada 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah, dan 9 pasal dihapus. Arifin mengatakan jumlah pasal yang mengalami perubahan ini sangat banyak.
(gus/gus) Next Article Capaian Investasi Sektor Tambang 'Tipis' Banget, Kenapa Ya?
Most Popular