Pemerintah Rogoh Rp 3,1 T Bantu Iuran BPJS Orang Miskin
14 May 2020 13:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, dalam Perpres 64 tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) akan tetap seperti Perpres 82 tahun 2018. Sebab, pemerintah akan memberikan subsidi hingga Rp 3,1 triliun di tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyebutkan, kenaikan iuran BPJS untuk kelas III peserta mandiri hanya di dalam Perpres saja, sedangkan dalam pelaksanaannya masyarakat tetap membayar Rp 25.500 kepada BPJS Kesehatan.
Adapun dalam Perpres 64/2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020, iuran bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Ia menjelaskan, meski dalam aturan ada kenaikan menjadi Rp 42 ribu, tapi tidak dilakukan langsung melainkan secara bertahap. Untuk tahun ini, masyarakat akan tetap membayar Rp 25.500. Selisih diantaranya sebesar Rp 16,500 akan ditanggung pemerintah.
"Sisa daripada gap antara tarif yang ditetapkan akan ditanggung pemerintah di 2020 ini. Untuk kebutuhan tanggungan pendanaan gap (Rp 16.500) ini dari pemerintah telah komit dan masuk ke anggaran 2020 Rp 3,1 triliun," ujar Askolani melalui teleconference, Kamis (14/5/2020).
Sementara itu, kenaikan bertahap ini pada 2021 peserta mandiri kelas III akan menjadi Rp 35 ribu. Gap antara Rp 42 ribu dan Rp 35 ribu sebesar Rp 7 ribu jug akan ditanggung pemerintah baik pusat maupun daerah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam Perpres 64 ini untuk peserta mandiri kelas I dan II juga mengalami penurunan iuran dibandingkan Perpres 75 yang ditolak oleh Mahkamah Agung. Perpres 75/2019 besaran iuran kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas III Rp 42 ribu.
"Untuk kelas II dan I malah di Perpres baru (64) diturunkan masing-masing Rp 10 ribu dibandingkan perpres lama (75)," jelasnya.
(dru/dru)
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyebutkan, kenaikan iuran BPJS untuk kelas III peserta mandiri hanya di dalam Perpres saja, sedangkan dalam pelaksanaannya masyarakat tetap membayar Rp 25.500 kepada BPJS Kesehatan.
Adapun dalam Perpres 64/2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020, iuran bagi peserta mandiri disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
"Sisa daripada gap antara tarif yang ditetapkan akan ditanggung pemerintah di 2020 ini. Untuk kebutuhan tanggungan pendanaan gap (Rp 16.500) ini dari pemerintah telah komit dan masuk ke anggaran 2020 Rp 3,1 triliun," ujar Askolani melalui teleconference, Kamis (14/5/2020).
Sementara itu, kenaikan bertahap ini pada 2021 peserta mandiri kelas III akan menjadi Rp 35 ribu. Gap antara Rp 42 ribu dan Rp 35 ribu sebesar Rp 7 ribu jug akan ditanggung pemerintah baik pusat maupun daerah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam Perpres 64 ini untuk peserta mandiri kelas I dan II juga mengalami penurunan iuran dibandingkan Perpres 75 yang ditolak oleh Mahkamah Agung. Perpres 75/2019 besaran iuran kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas III Rp 42 ribu.
"Untuk kelas II dan I malah di Perpres baru (64) diturunkan masing-masing Rp 10 ribu dibandingkan perpres lama (75)," jelasnya.
Artikel Selanjutnya
Iuran BPJS Batal Naik, Ini Mekanismenya yang Terlanjur Bayar
(dru/dru)