Covid-19: Tunggakan BPJS Cukup Dibayar 6 Bulan, Aktif Lagi!

Lidya Julita S & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 May 2020 11:37
Untuk menjaga kondisi lingkungan aman dari paparan Virus Corona (Covid-19), BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya lakukan penyemprotan cairan disinfektan di area pelayanan peserta dan ruang kerja. (BPJS Kesehatan)
Foto: Untuk menjaga kondisi lingkungan aman dari paparan Virus Corona (Covid-19), BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya lakukan penyemprotan cairan disinfektan di area pelayanan peserta dan ruang kerja. (BPJS Kesehatan)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan, tidak hanya itu kenaikan iuran tapi selama masa covid-19 ini, pemerintah juga memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak.

Menurutnya, dalam aturan lama peserta JKN yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara. Bila ingin aktif kembali sebagai peserta harus melunasi tunggakan dengan maksimal 24 bulan.

Namun, dalam aturan baru ini, peserta yang dihentikan sementara hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja.

"Sebagai dukungan pemerintah di masa Covid-19, untuk 2020 penghentian sementara berakhir dengan pelunasan iuran paling banyak 6 bulan saja," ujar Kunta melalui teleconference, Kamis (14/5/2020).

Pelunasan pembayaran denda tunggakan ini juga bisa dilakukan sampai tahun 2021. Tak hanya itu, pembayaran denda atas pelayanan kesehatan juga di diskon dari tadinya 5% menjadi 2,5% saja selama masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tujuan penerbitan aturan ini untuk menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan baik dan juga mengurangi defisit BPJS Kesehatan.

"Harus kita lihat, kebijakan yang dibuat pemerintah tentu untuk kebaikan bersama," jelasnya.

Setidaknya, ada tiga alasan pemerintah menerbitkan Perpres 64 tahun 2020 tersebut. Pertama, untuk menjaga sustain dan kesinambungan dari JKN baik jangka pendek dan menengah dan panjang.

Kedua, perbaikan layanan agar bisa dilakukan lebih baik manajemennya di RS dan BPJS. Ketiga, sesuai amanat uu, penyesuaian tarif dimungkinkan 2 tahun sekali dan pemerintah liat kemungkinan ini dan kondisi aktual dan kondisi masyarakat Indonesia.
(dru/dru) Next Article Iuran BPJS Batal Naik, Ini Langkah Kemenkeu Berikutnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular