Kemenkeu: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditinjau Tiap 2 Tahun

Lidya Julita S & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 May 2020 11:21
dok: BPJS Kesehatan
Foto: dok: BPJS Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 dengan tarif iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan, aturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk membuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap sehat dan berkesinambungan. Selain itu, iuran JKN juga sudah tidak pernah naik lagi sejak 2016 lalu.

Oleh karenanya, di dalam Perpres 64 tahun 2020 ini, pemerintah mengatur tiga hal yang akan dilakukan dalam menjaga JKN tetap berjalan baik dan juga untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan yang bertambah setiap tahunnya.



Pertama, pemerintah akan melakukan peninjauan dan pengusulan besaran iuran secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Besaran iuran untuk setiap segmen kepesertaan akan ditinjau paling lama 2 tahun sekali dan usulan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi di bidang kesehatan, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan dan kemampuan masyarakat membayar iuran," ujar Kunta melalui teleconference, Kamis (14/5/2020).

Kedua, pemerintah akan menjalankan penegakan kepatuhan membayar iuran kepada masyarakat peserta JKN. Dimana peserta yang tidak membayar iuran akan dikenakan penghentian sementara penjaminan.

Jika ingin aktif kembali maka masyarakat harus melunasi tunggakannya dan paling banyak 24 bulan (2 tahun). Namun, saat masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberikan keringanan untuk hanya membayar tunggakan selama 6 bulan saja untuk bisa kembali sebagai peserta aktif JKN.



Tak hanya itu, pembayaran denda atas pelayanan juga dikurangi yang tadinya 5% menjadi 2,5% di masa pandemi Covid-19 ini. "Kelonggaran pelunasan untuk aktif sebagai peserta JKN kembali bisa sampai tahun 2021," kata dia.

Ketiga, pemerintah akan melakukan perbaikan dan tata kelola sistem pelayanan JKN. Hal ini akan dilakukan bersama oleh Menteri Kesehatan dengan K/L terkait.

Dalam hal ini, akan diperbaiki dan ditinjau manfaat sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap hingga paling lambat di 2022. Ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan nasional.




(dru/dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular