Pak Jokowi! Aturan Legalitas Kayu Bikin Pengusaha Mebel Marah
13 May 2020 15:32

Jakarta, CBNB Indonesia - Para pengusaha mebel di bawah Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mengeluhkan regulasi yang menjadi hambatan bagi berkembangnya produksi dalam negeri. HIMKI mengeluhkan ke pemerintah termasuk Presiden Jokowi yang berlatar pengusaha mebel.
Pasalnya, pemerintah memberlakukan kembali Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dilakukan di hulu dan hilir. Hal ini disampaikan Ketua HIMKI Sunoto, kepada CNBC Indonesia, melalui sambungan telephone, Rabu (13/5)
Ia mengatakan, pemerintah harusnya mendukung pengusaha mebel dan kerajinan untuk bersaing dengan pengusaha luar negeri. Namun, kebijakan tersebut justru menjadi kendala berat bagi pengrajin kayu, mebel maupun rotan dalam mengembangkan industrinya.
Sunoto menyebut, para pelaku industri mebel pada dasarnya mendukung maksud dan tujuan diterapkannya SVLK ini. Namun, menurut para pelaku industri mebel, SVLK lebih baik hanya diterapkan di hulu dan bukan di hilir atau produk jadi.
"Dua bulan lalu kami sudah senang, SVLK sudah dibatalkan untuk di hilir, sekarang dihidupkan lagi," ungkapnya.
"Bukan tidak setuju dengan SVLK, HIMKI tidak setuju kalau SVLK diberlakukan di hilir. Silakan di hulu saja, karena yang menebangi kayu itu bukan orang-orang di hilir, tapi para penebang kayu," katanya.
Sebagai informasi , SVLK ditujukan untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh dari sumber yang asal-usul dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas dan berkelanjutan.
Komponen ini pun, menambah panjang proses administrasi yang harus dilalui pengusaha mebel untuk berekspor, selain memiliki tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), NPWP dan izin industri.
(hoi/hoi)
Pasalnya, pemerintah memberlakukan kembali Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dilakukan di hulu dan hilir. Hal ini disampaikan Ketua HIMKI Sunoto, kepada CNBC Indonesia, melalui sambungan telephone, Rabu (13/5)
Ia mengatakan, pemerintah harusnya mendukung pengusaha mebel dan kerajinan untuk bersaing dengan pengusaha luar negeri. Namun, kebijakan tersebut justru menjadi kendala berat bagi pengrajin kayu, mebel maupun rotan dalam mengembangkan industrinya.
Sunoto menyebut, para pelaku industri mebel pada dasarnya mendukung maksud dan tujuan diterapkannya SVLK ini. Namun, menurut para pelaku industri mebel, SVLK lebih baik hanya diterapkan di hulu dan bukan di hilir atau produk jadi.
"Dua bulan lalu kami sudah senang, SVLK sudah dibatalkan untuk di hilir, sekarang dihidupkan lagi," ungkapnya.
"Bukan tidak setuju dengan SVLK, HIMKI tidak setuju kalau SVLK diberlakukan di hilir. Silakan di hulu saja, karena yang menebangi kayu itu bukan orang-orang di hilir, tapi para penebang kayu," katanya.
Sebagai informasi , SVLK ditujukan untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh dari sumber yang asal-usul dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas dan berkelanjutan.
Komponen ini pun, menambah panjang proses administrasi yang harus dilalui pengusaha mebel untuk berekspor, selain memiliki tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), NPWP dan izin industri.
Artikel Selanjutnya
Ada Pengusaha Tak Kuat Bayar THR, Buruh Anggap Aji Mumpung
(hoi/hoi)