
'Karpet Merah' untuk 19 Sektor Industri, Ini Daftarnya
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 March 2020 15:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan stimulus fiskal kepada 19 sektor industri manufaktur dalam bentuk relaksasi bea masuk impor bahan baku dengan melakukan pembebasan bea masuk. Hal ini untuk menggerakkan perekonomian tengah pandemi virus corona di dunia.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan stimulus fiskal yang dimaksud dalam rangka memudahkan industri untuk mengimpor bahan baku ke dalam negeri.
"Berdasarkan usulan Kadin [Kamar Dagang dan Industri], ada 19 sektor manufaktur yang terdiri dari 1.022 HS Code bahan baku industri," kata Agus Gumiwang saat melakukan konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (13/3).
Dari stimulus 1.022 HS Code itu, akan diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen dan pada tahap awal akan diterapkan pada produk Besi Baja, Baja Paduan, dan prodik turunannya. Selanjutnya akan diterapkan pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.
Terkait dengan duplikasi peraturan impor, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan terutama pada komoditi hortikultura, hewan dan produk hewan, serta obat dan bahan obat dan makanan, baja, hortikultura.
"Ini ada beberapa prinsip yang ingin kami sampaikan berkaitan bea masuk impor bahan baku. Ini semua untuk kurangi disruptif dari produksi atau distribusi dan value chain di industri nasional," jelasnya.
Berikut ini daftar 19 sektor industri yang mendapatkan relaksasi bea masuk impor bahan baku:
Agus berjanji, pihaknya memastikan tidak ada penumpang gelap (free rider) dari relaksasi impor bahan baku tersebut.
"Tidak boleh ada produk-produk impor barang jadi dalam paket ini. Intinya kami pemerintah tidak mau ada free rider [penumpang gelap]," janji Agus.
Agus juga berjanji, sebagai penanggung jawab jalannya perindustrian di dalam negeri, adanya stimulus pembebasan bea impor ini akan menjaga industri dalam negeri di tengah kemudahan impor tersebut. Misalnya, jika bahan baku yang dibutuhkan sudah ada di Indonesia maka tidak perlu impor.
"Tentu ini tidak boleh dengan relaksasi atau pembebasan bea masuk bahan baku industri ini tidak boleh ganggu produk-produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri," ujarnya.
Di saat yang sama, pemerintah pun perlu menjamin bahwa industri manufaktur mendapatkan kecukupan bahan baku. Terlebih sejumlah industri di dalam negeri mulai kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku.
Asal tahu saja, relaksasi Pajak PPh Pasal 22 Impor akan diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 impor kepada 19 sektor tertentu, baik untuk wajib pajak KITE dan wajib pajak KITE IKM.
Pembahasan PPh Pasal 22 impor diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020, dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan ruang cash flow bagi industri sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor.
(hoi/hoi) Next Article Efek Corona, Kadin Akui Stok Bahan Baku Industri Menipis
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan stimulus fiskal yang dimaksud dalam rangka memudahkan industri untuk mengimpor bahan baku ke dalam negeri.
"Berdasarkan usulan Kadin [Kamar Dagang dan Industri], ada 19 sektor manufaktur yang terdiri dari 1.022 HS Code bahan baku industri," kata Agus Gumiwang saat melakukan konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (13/3).
Dari stimulus 1.022 HS Code itu, akan diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen dan pada tahap awal akan diterapkan pada produk Besi Baja, Baja Paduan, dan prodik turunannya. Selanjutnya akan diterapkan pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.
Terkait dengan duplikasi peraturan impor, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan terutama pada komoditi hortikultura, hewan dan produk hewan, serta obat dan bahan obat dan makanan, baja, hortikultura.
"Ini ada beberapa prinsip yang ingin kami sampaikan berkaitan bea masuk impor bahan baku. Ini semua untuk kurangi disruptif dari produksi atau distribusi dan value chain di industri nasional," jelasnya.
Berikut ini daftar 19 sektor industri yang mendapatkan relaksasi bea masuk impor bahan baku:
- Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
- Industri peralatan listrik
- Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
- Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
- Industri logam dasar
- Industri alat angkutan lainnya
- Industri kertas dan barang dari kertas
- Industri makanan
- Industri komputer, barang elektronik dan optik
- Industri mesin dan pelengkapan
- Industri tekstil
- Industri karet, barang dari karet dan plastik
- Industri furnitur
- Industri percetakan dan reproduksi media rekaman
- kemudian industri barang galian bukan logam
- Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
- Industri bahan jadi
- Industri minuman
- Industri kulit barang dan kulit serta alas kaki
Agus berjanji, pihaknya memastikan tidak ada penumpang gelap (free rider) dari relaksasi impor bahan baku tersebut.
"Tidak boleh ada produk-produk impor barang jadi dalam paket ini. Intinya kami pemerintah tidak mau ada free rider [penumpang gelap]," janji Agus.
Agus juga berjanji, sebagai penanggung jawab jalannya perindustrian di dalam negeri, adanya stimulus pembebasan bea impor ini akan menjaga industri dalam negeri di tengah kemudahan impor tersebut. Misalnya, jika bahan baku yang dibutuhkan sudah ada di Indonesia maka tidak perlu impor.
"Tentu ini tidak boleh dengan relaksasi atau pembebasan bea masuk bahan baku industri ini tidak boleh ganggu produk-produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri," ujarnya.
Di saat yang sama, pemerintah pun perlu menjamin bahwa industri manufaktur mendapatkan kecukupan bahan baku. Terlebih sejumlah industri di dalam negeri mulai kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku.
Asal tahu saja, relaksasi Pajak PPh Pasal 22 Impor akan diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 impor kepada 19 sektor tertentu, baik untuk wajib pajak KITE dan wajib pajak KITE IKM.
Pembahasan PPh Pasal 22 impor diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020, dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan ruang cash flow bagi industri sebagai kompensasi switching cost atau biaya sehubungan perubahan negara asal impor.
(hoi/hoi) Next Article Efek Corona, Kadin Akui Stok Bahan Baku Industri Menipis
Most Popular