60% Industri Lumpuh karena Corona, Bagaimana Memulihkannya?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 May 2020 16:34
Pabrik Peleburan Alumunium Inalum, Kuala Tanjung, Sumatera Utara (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Pabrik Peleburan Alumunium Inalum, Kuala Tanjung, Sumatera Utara (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian mengatakan hampir semua sektor industri terkena dampak negatiff dari adanya virus corona atau covid-19. Beberapa strategi sudah menyiapkan berbagai cara untuk memulihkan industri-industri yang terpapar karena corona.

Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengungkapkan 37% perusahaan industri yang beroperasi saat normal, atau 60% lebih sisanya lumpuh atau tak operasi.

Ia mendapatkan laporan sampai saat ini masih ada 15.747 perusahaan industri tetap bekerja dengan total karyawan 4,7 juta orang yang tetap bekerja. Jumlah ini hanya kurang lebih sekitar 39% saja dari dalam keadaan normal jumlah industri ini yang beroperasi ini lebih dari 40 ribu perusahaan industri dan tenaga kerjanya sekitar 17 juta orang.



Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Farmasi (IKFT) Muhamad Khayam mengatakan, Kemenperin akan melaksanakan berbagai kegiatan yang berorientasi perbaikan kinerja industri.

"Akibat covid-19 sektor industri terdampak. Hampir semua terdampak. Kemenperin mengambil langkah kebijakan dalam penanggulangan covid-19 pada sektor industri," kata Muhammad dalam rapat kerja gabungan dengan Anggota DPR, Selasa (5/5/2020).

Setidaknya ada 20 upaya yang siap dilaksanakan dalam memulihkan industri dari wabah corona.

Di Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro Kemenperin:

1. Koordinasi pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industri agro akibat dampak covid-19. Harapannya bisa terpenuhi bahan baku industri agro dengan harga yang kompetitif.
2. Fasilitasi dan koordinasi penyerapan produksi industri agro di dalam negeri, dengan cara mempertahankan demand produk industri agro selama masa covid-19.
3. Fasilitasi dan koordinasi penyederhanaan ekspor industri agro. Agar ekspor produk industri agro tetap berlangsung

Ditjen Industri Kimi, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin:

1. Identifikasi kemampuan produksi bahan basar (material) pembuatan APD, masker, dan sarung tangan dalam rangka memperkuat penyediaan infrastruktur kesehatan terkait pandemi covid-19 di Indonesia.
2. Pengadaan mesin/peralatan peningkatan produksi bahan baku jamu/herbal tersandar atau fitofarmaka berkhasiat untuk daya tahan tubuh, produksi antibodi dan pelega pernafasan.
3. Penyusunan standar bahan baku APD dan masker
4. Verifikasi produsen bahan baku APD dan bahan baku masker dan fasilitasi supply chain dan business matching dengan produsen APD dan masker.

Ditjen Industri Logam, mesin, alat transportasi, dan elektronik Kemenperin:

1. Fasilitasi pengembangan aplikasi pengelolaan darurat bencana atau peningkatan populasi startup company software content.
2. Memanfaatkan Alat Mekanis Multi Guna Pedesaan (AMMDes) dalam percepatan penanganan COVID-19.
3. Pengadaan alat pengujian terhadap akurasi dan kehandalan alat ventilator dalam rangka pembuatan prototipe ventilator.
4. Fasilitasi penanganan industri permesinan yang terdampak Covid-19 dan pengembangan industri ventilator nasional.
5. Pendampingan industri yang terdampak penyebaran COVID-19 dalam mendapatkan bahan baku industri logam.

Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin:

1. Pengembangan industri kecil menengah (IKM) yang terdampak covid-19 terutama untuk pekerja korban PHK.
2. Pengembangan sentra IKM (Industri Kecil Menengah) terdampak covid-19, terutama untuk fasilitasi bahan baku dan bahan penolong.
3. Restrukturisasi mesin atau peralatan IKM yang terdampak covid-19.
4. Pengembangan produk di IKM yang terdampak covid-19.

Ditjen Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kemenperin:

1. Menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha baru bagi IKM yang terdampak covid-19.
2. Memproduksi alat penanganan COVID-19 pada satuan kerja BPSDMI (hand sanitizer, disinfektan chamber, APD, face shield, dan masker).
3. Mengambil peran dalam program Kartu Pra Kerja dengan menggunakan skema diklat 3 in 1.

Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin:

1. Koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan operasional dan mobilitas kegiatan industri.
2. Pengawasan atas implementasi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri secara langsung di lapangan atau secara elektronik, baik sendiri maupun bersama dengan pemerintah daerah.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular