Buka Posko THR Besar-Besaran, Buruh Bakal Gugat Pengusaha

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 May 2020 13:16
Ilustrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat pekerja membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara masif. Mereka siap menggugat pengusaha nakal yang mencoba akal-akalan tak membayar THR.

KSPI akan mendidikan Posko PHK dan THR di 30 provinsi. Antara lain, di Jawa Barat, Jakarta, Banten, Yogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, NTB, Maluku, dan lainnya.

"Bilamana dari laporan yang diterima Posko tadi ada banyak perusahaan yang melakukan PHK dan membayar THR sesuai dengan surat edaran (dicicil atau ditunda), setelah lebaran KSPI akan melakukan gugatan perdata secara massal kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga akan menuntut mereka membayar THR secara penuh dan plus denda 5%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam penjelasan resminya, Rabu (13/5).



Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah membentuk Posko Pengaduan THR. Tujuannya upaya memfasilitasi agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. 

"Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.30 WIB) secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id," kata Ida dalam temu pers secara virtual di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (12/5/2020). 

Ida mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini memberi ruang pengusaha bisa mencicil atau menunda THR.
 
"Adanya Posko Pengaduan THR Tahun 2020 diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," ujar Ida.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article THR 3 Minggu Lagi, 50% Pengusaha Tak Kuat Bayar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular