Nambah Lama, PNS Work From Home Sampai 29 Mei

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 May 2020 20:07
Infografis: Beginilah  Formasi PNS di Seluruh Indonesia
Foto: Infografis/ Beginilah Formasi PNS di Seluruh Indonesia/ Aristya Rahadian krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di rumah hingga 29 Mei 202. Ini tidak lepas dari kondisi yang masih belum bisa dikatakan lebih baik.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

"Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan resminya, Selasa (12/05).

Melalui Surat Edaran (SE) tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 



Selain itu, PPK pada instansi pemerintah terkait diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. Hal ini sebenarnya menimbulkan kekhawatiran pelayanan yang harusnya diberikan kepada masyarakat.

"PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB," jelasnya.

Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.





[Gambas:Video CNBC]




(gus/gus) Next Article Selain PNS, Pegawai BUMN Bulog Juga Kerja di Rumah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular