
Saat THR PNS Cair, Buruh Sibuk Gugat Surat Edaran THR Menaker
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 May 2020 12:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Para buruh akan menggugat soal ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Waktu gugatan pada Jumat (15/5), bertepatan dengan pencairan THR para PNS atau bahkan sektor swasta lainnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan mengajukan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020.
"Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5%," kata Said Iqbal dalam penjelasan resminya, Rabu (13/5).
Pada gugatan tersebut, di antaranya KSPI meminta hal-hal berikut:
Ia bilang hal ini menunjukkan bahwa SE Menaker tentang THR dimanfaatkan oleh perusahaan untuk "akal-akalan" dengan cara mencicil atau menunda tanpa menjelaskan kepada pekerja. Bahkan tidak ada audit untuk menunjukkan rugi atau tidaknya.
(hoi/hoi) Next Article THR Cair, Dana Rp 215 Triliun Siap Beredar di Pasar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan mengajukan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020.
"Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5%," kata Said Iqbal dalam penjelasan resminya, Rabu (13/5).
Pada gugatan tersebut, di antaranya KSPI meminta hal-hal berikut:
- Meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.
- Meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.
- Menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda.
- Meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100% bagi pekerja.
- Meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7.
Ia bilang hal ini menunjukkan bahwa SE Menaker tentang THR dimanfaatkan oleh perusahaan untuk "akal-akalan" dengan cara mencicil atau menunda tanpa menjelaskan kepada pekerja. Bahkan tidak ada audit untuk menunjukkan rugi atau tidaknya.
(hoi/hoi) Next Article THR Cair, Dana Rp 215 Triliun Siap Beredar di Pasar
Most Popular