Larangan Mudik

Bus Bisa Operasi Lagi, Pengusaha: Banyak Syarat, Tak Menolong

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
12 May 2020 13:41
Ilustrasi Bis di KP. Rambutan, Selasa (19/6/2018).  Ilustrasi Bis
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bus antar kota antar provinsi kembali diizinkan beroperasi secara terbatas di tengah larangan mudik. Namun langkah yang diambil pemerintah ini tampaknya tak begitu memuaskan para pengusaha transportasi darat.

Managing Director PT Eka Sari Lorena Transport (ESLT), Dwi Rianta Soerbakti Lorena, menyebut, dibukanya kembali aktivitas transportasi tidak akan berdampak terlalu besar bagi perusahaan-perusahaan angkutan darat termasuk bus.

"Karena keputusan tersebut mensyaratkan banyak hal bagi para pelanggan (penumpang). Jadi effort yang harus dikeluarkan sangat besar dan mungkin menyebabkan demand bepergian tidak akan terlalu besar," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/5/20).

Selain itu, dia menilai keputusan Kemenhub tidak disertai dengan penyelarasan keputusan atau aturan-aturan dari institusi pemerintahan lainnya, misalnya, larangan mudik dan PSBB masih berlaku.



Selanjutnya, pembatasan 50% dari kapasitas bangku menyebabkan kenaikan tarif. Padahal, menurutnya saat ini kondisi daya beli masyarakat sedang terpuruk.

"Oleh karena itu saya prediksi aturan Kemenhub tidak akan terlalu banyak menolong perusahaan transportasi darat," ucapnya.

Sebaliknya, dia menilai keputusan Kemenhub tersebut justru bisa memperpanjang pandemi corona dan penyebarannya. Menurutnya, sebaiknya pemerintah fokus untuk memperketat pelaksanaan PSBB di seluruh Indonesia.

"Dengan demikian, diharapkan pandemi corona dapat lebih cepat diselesaikan dan ekonomi Indonesia dapat pulih kembali. Dengan aturan Kemenhub ini, demand tidak akan melonjak, tapi kemungkinan penyebaran corona akan makin tinggi. Mau sampai kapan, para pengusaha bisa bertahan?" katanya.

Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No SE.9/AJ.201/DRJD/2020. Surat itu mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik.

Antara lain mengatur awak kendaraan bermotor umum yang bertugas, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) memiliki surat keterangan negatif COVID-19 dari instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada periode maksimum 14 (empat belas) hari setelah hasil test keluar.
b) menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas;

Dalam surat ini juga tertuang bahwa kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Di Bali Kini Ada Bus Gratis, Catat Rute-Rutenya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular