
Warga Di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Lagi, Bahayakah?
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
12 May 2020 14:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia berencana mengizinkan warga yang usianya di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas dengan alasan agar tidak kehilangan mata pencarian. Hal ini patut diwaspadai mengingat wabah Covid-19 di Indonesia sampai saat ini masih belum mereda.
Hingga Senin (11/5/2020) jumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19 di Tanah Air mencapai 14.265. Korban meninggal mencapai 991 orang. Sementara itu, orang yang dinyatakan sembuh mencapai 2.881 dan sisanya sebanyak 10.383 merupakan kasus aktif yang berada dalam perawatan.
Merebaknya wabah Covid-19 di dalam negeri membuat puluhan wilayah memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan pertambahan jumlah kasus. PSBB diawali di DKI Jakarta yang dimulai pada 10 April lalu. Kemudian dilanjutkan oleh berbagai wilayah lain yang baru menyusul pada pertengahan April.
PSBB membuat roda perekonomian RI berputar dengan laju lebih lambat. Sektor pariwisata, transportasi, perhotelan hingga restoran terpukul. Jutaan karyawan di Tanah Air harus dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Daya beli masyarakat melemah dan konsumsi domestik melambat. Itu adalah konsekuensi yang harus ditanggung.
Ini jadi alasan pemerintah untuk memperbolehkan warga yang berada di usia produktif untuk beraktivitas kembali. Hal tersebut ditegaskan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam konferensi pers yang diselenggarakan melalui live streaming usai rapat terbatas, Senin (11/5/2020).
"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar PHK kita kurangi," kata Doni. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 juga menggarisbawahi bahwa kelompok tersebut mendapatkan ruang untuk kembali beraktivitas dengan catatan tidak memiliki gejala Covid-19.
Apalagi, berbagai data menunjukkan bahwa kelompok ini tidak masuk dalam kelompok rentan. Berdasarkan catatan Gugus Tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15% yang terpapar Covid-19. Secara fisik, sambung Doni, mereka memang terlihat lebih sehat ketimbang kelompok rentan.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah pengusaha di tengah wabah pandemi Covid-19.
Namun langkah ini perlu diwaspadai betul oleh pemerintah. Pasalnya kelompok usia muda pun masih berpotensi terjangkit walau masih rendah. Selain itu kemungkinan asimptomatik (tanpa gejala) yang tinggi juga patut diwaspadai karena bisa jadi penyebar virus, apalagi jika tinggal serumah dengan orang yang lebih tua.
Hingga Senin (11/5/2020) jumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19 di Tanah Air mencapai 14.265. Korban meninggal mencapai 991 orang. Sementara itu, orang yang dinyatakan sembuh mencapai 2.881 dan sisanya sebanyak 10.383 merupakan kasus aktif yang berada dalam perawatan.
Merebaknya wabah Covid-19 di dalam negeri membuat puluhan wilayah memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan pertambahan jumlah kasus. PSBB diawali di DKI Jakarta yang dimulai pada 10 April lalu. Kemudian dilanjutkan oleh berbagai wilayah lain yang baru menyusul pada pertengahan April.
PSBB membuat roda perekonomian RI berputar dengan laju lebih lambat. Sektor pariwisata, transportasi, perhotelan hingga restoran terpukul. Jutaan karyawan di Tanah Air harus dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Daya beli masyarakat melemah dan konsumsi domestik melambat. Itu adalah konsekuensi yang harus ditanggung.
Ini jadi alasan pemerintah untuk memperbolehkan warga yang berada di usia produktif untuk beraktivitas kembali. Hal tersebut ditegaskan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam konferensi pers yang diselenggarakan melalui live streaming usai rapat terbatas, Senin (11/5/2020).
"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar PHK kita kurangi," kata Doni. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 juga menggarisbawahi bahwa kelompok tersebut mendapatkan ruang untuk kembali beraktivitas dengan catatan tidak memiliki gejala Covid-19.
Apalagi, berbagai data menunjukkan bahwa kelompok ini tidak masuk dalam kelompok rentan. Berdasarkan catatan Gugus Tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15% yang terpapar Covid-19. Secara fisik, sambung Doni, mereka memang terlihat lebih sehat ketimbang kelompok rentan.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah pengusaha di tengah wabah pandemi Covid-19.
Namun langkah ini perlu diwaspadai betul oleh pemerintah. Pasalnya kelompok usia muda pun masih berpotensi terjangkit walau masih rendah. Selain itu kemungkinan asimptomatik (tanpa gejala) yang tinggi juga patut diwaspadai karena bisa jadi penyebar virus, apalagi jika tinggal serumah dengan orang yang lebih tua.
Next Page
Coba Berkaca pada China
Pages
Most Popular