
Ini Isi Revisi UU Minerba: Musuh Pemda, Kawan Pengusaha

Spirit hilirisasi terlihat dari pemisahan kategori aktivitas pengolahan dan pemurnian. Di UU sebelumnya, keduanya digabung begitu saja di ayat 20 (pasal 1). Di UU yang baru juga diatur mengenai ‘pengembangan’ batu bara, yakni upaya meningkatkan mutu batu bara dengan tanpa mengubah sifat fisik dan kimiawinya.
Kewajiban penaikan nilai tambah barang galian pun diatur lebih detil, yakni dikategorikan menjadi tiga, yakni pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral logam; pengolahan mineral nonlogam; dan pengolahan tambang batuan. Sebelumnya di pasal 102 hanya menyebut kewajiban penaikan nilai tambah tanpa detil tersebut.
Fasilitas pengolahan tersebut, menurut pasal 103 kembali ditekankan harus dilakukan di dalam negeri. Namun kali ini dengan adanya jaminan dari pemerintah bahwa hasil pengolahan tersebut akan dimanfaatkan. Dulu, jaminan serupa tidak ada.
Hilirisasi juga terlihat dengan ditambahkannya satu bab di UU hasil revisi, yakni Bab IVA, mengenai Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara. Pada akhirnya, insentif untuk mereka yang menggarap hilirisasi tambang pun muncul.
Jika ada perusahaan tambang yang melakukan aktivitas pengolahan dan atau permurnian, maka jangka waktu izin operasinya bakal ditambah yakni 30 tahun dan dijamin bakal diperpanjang selama 10 tahun. Jika cuma menggali atau menambang saja, maka izinnya paling lama hanya 20 tahun.
Hal serupa berlaku untuk pemegang IUPK untuk operasi produksi mineral logam & batu bara yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan/pemurnian. Itupun mereka bisa memperluasnya dengan mengajukan izin ke Menteri.
Namun ada kewajiban baru yakni penyediaan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara. Dana cadangan tersebut akan dipakai untuk membiayai kegiatan penemuan cadangan baru.
Jika pengusaha tambang mangkir dari kewajiban reklamasi dan kegiatan pascatambang, maka denda pidana 5 tahun penjara menunggu, dan harus membayar denda maksimal Rp 100 miliar. Semula, ketentuan ini tidak ada.
Perusahaan Modal Asing (PMA) pun kini diizinkan menggarap jasa penambangan, jika memang tidak ada jasa pertambangan lokal dan nasional. PMA ini pada umumnya bakal diperlukan untuk menggarap hilirisasi seperti gasifikasi batu bara, karena Indonesia belum memiliki kemampuan pengembangan teknologi pendukungnya.