
Ini Isi Revisi UU Minerba: Musuh Pemda, Kawan Pengusaha

UU minerba yang baru ini bakal menjadi musuh banyak pemda, karena kewenangan daerah mutlak dikepras. Setidaknya 19 pasal telah direvisi demi menghapus kewenangan pemda ini, yakni pasal 4, 7, 8, 11, 15, 21, 67, 72, 73, 93, 105, 113, 118, 119, 121, 123, 140, 141, dan 142.
Pertama, di pasal 4 ayat 2 pemda tak lagi masuk dalam konteks penguasaan minerba yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Di UU sebelumnya, pemerintah daerah (pemda) masuk bersama pemerintah pusat dalam konteks 'penguasaan' tersebut.
Kewenangan pemda dalam perizinan tambang juga dibabat habis, dengan penghapusan dua pasal, yakni pasal 7 (untuk kewenangan pemerintah provinsi) dan pasal 8 (untuk kewenangan pemerintah kabupaten/kota).
Keterlibatan pemda dalam penyelidikan dan penelitian pertambangan pun dihapuskan, dan menjadi milik pemerintah pusat secara mutlak yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM). Sebelumnya, kewajiban pemda melakukan itu diatur di pasal 11.
Hanya saja, Menteri diberi hak untuk memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, dan badan usaha (swasta) untuk melakukan penyelidikan dan penelitian (guna menentukan WIUP).
Ini memberi angin bagi pengusaha swasta untuk terlibat dalam proses yang sebelumnya hanya dilakukan oleh pemerintah. Istilahnya, menteri bisa melakukan swastanisasi penyelidikan calon areal tambang. Posisi penting aktivitas penyelidikan ini bakal menentukan data sumber daya dan cadangan mineral wilayah tersebut.
Hak pemerintah pusat untuk melimpahkan kewenangan penetapan Wilayah Usaha Penambangan (WUP) ke pemda (di pasal 15) pun dihapuskan. Demikian juga dengan hak bupati/walikota menetapkan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) di pasal 21 yang dihapuskan.
Bagi pelaku usaha, aturan tambang bakal lebih fleksibel. Untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), batasan cadangan primer logam dan batubara diperluas, tidak hanya berkedalaman 25 meter, melainkan boleh sampai 100 meter.
Luas maksimal WPR pun diperluas, dari 25 ha menjadi 100 ha. Lalu, WPR tersebut tidak lagi harus memenuhi syarat: harus sudah dikerjakan oleh rakyat minimal 15 tahun. Baru mau digarap pun sudah bisa dikategorikan WPR.
Dengan UU Baru ini, maka WPR akan bermunculan bak cendawan di musim hujan. Tidak menutup kemungkinan, perusahaan tambang akan memecah operasinya dengan mengubah status WPR, yang telah menjadi begitu fleksibel.
Namun untuk urusan jaminan, pemda tetap diminta pasang badan. Pasal 17 A memberikan jaminan untuk Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) dan WPR, di mana pemerintah pusat (dan daerah) menjamin tak akan ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan.