
Ini Isi Revisi UU Minerba: Musuh Pemda, Kawan Pengusaha

UU Minerba ini juga mengatur mengenai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memberikan solusi dan jaminan kelanjutan usaha raksasa tambang eks-pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia, atau pemegang Perjanjan Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
IUPK pemegang kontrak karya dan PKP2B itu mendapat perlakuan khusus dengan dibedakan dari IUPK biasa. Hal ini diatur di pasal 35 ayat 3. Dalam ketentuan sebelumnya, hanya ada 1 jenis IUPK.
Dalam aturan yang baru, kewajiban pemerintah menetapkan Wilayah Pencadangan Negara (WPN)—sebagaimana termaktub di ayat 1 pasal 27—dihapuskan. Ketentuan bahwa WPN diperlukan sebagai kebijakan konservasi alam (di ayat 3 pasal sama) juga dihapus.
Apa itu WPN? Jika pernah mendengar ribut-ribut mengenai Kontrak Karya (KK) dan perpanjangan PKP2B, maka WPN ada di pusaran itu. Dalam ketentuan lama, KK dan PKP2B yang telah habis masa berlakunya harus kembali ke negara sebagai WPN atau dilelang dengan mengutamakan BUMN dan BUMD.
Kini, ayat 1 pasal 28 menyebutkan bahwa WPN bisa diubah menjadi WUPK dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk di antaranya perubahan status kawasan. Ayat kedua di pasal yang sama menegaskan bahwa WIUPK itu bisa berasal dari wilayah KK dan PKP2B.
Artinya, area konsesi tambang yang dioperasikan raksasa seperti PT Freeport Indonesia dan PT Adaro Energy Tbk dkk bisa diubah menjadi WUPK, tanpa harus balik ke negara sebagai WPN dan dilelang sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Dalam penetapan WIUPK ini lagi-lagi keterlibatan pemda dihilangkan. Kementerian tidak lagi harus berkoordinasi dengan pemda, tetapi di pasal 31A ayat 2 ditegaskan bahwa pemda ikut menjamin tak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan.
Ketika pemegang IUPK masuk tahap kegiatan operasi, maka luas WIUPK kini tak dibatasi khusus, dan diberikan berdasarkan evaluasi menteri ESDM terhadap rencana pengembangan pelaku usaha yang bersangkutan. Sangat fleksibel.
Mereka pun kelak tak lagi harus mengajukan izin sementara untuk mengangkut dan menjual hasil tambang mineral logam dan batu bara.
Yang paling hot mengenai divestasi 51% saham, ketentuan baru hanya mengatur bahwa divestasi saham langsung dilakukan secara berjenjang. Tidak ada lagi ketentuan mengenai divestasi harus dilakukan setelah beroperasi 5 tahun (dalam pasal 112).
Bisa dibilang, UU Minerba ini menjadi jalan tengah bagi pemerintah dan para raksasa tambang tersebut. Detil pengaturannya harus dipantau ketika Peraturan Pemerintah telah diterbitkan sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan UU versi baru ini.
TIM RISET CNBC INDONESIA (ags/gus)