
Kota Bogor Ajukan Perpanjangan PSBB Tahap III ke Terawan
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 May 2020 20:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Jawa Barat memutuskan untuk mengajukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan Terawan untuk tahap III melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga 26 Mei atau setelah Idul Fitri.
Pengajuan itu tidak lepas dari faktor bahwa dalam waktu dekat, PSBB tahap II segera berakhir. Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebut sudah mengevaluasi PSBB tahap kedua yang sudah berjalan selama dua minggu terakhir.
"Jadi, berdasarkan data yang disuguhkan pakar epidemiologi, Dinkes, Dishub dan Forkopimda kita sepakat secara resmi mengajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk PSBB tahap ketiga selama 14 hari ke depan," katanya usai rapat evaluasi PSBB tahap kedua bersama instansi terkait dan unsur Forkopimda di Balai Kota Bogor, Senin (11/05/2020).
Berdasarkan hasil evaluasi PSBB tahap dua, data menunjukkan tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor cenderung melandai yang dilihat dari jumlah penambahan pasien positif dan jumlah pasien positif sembuh pun menunjukkan angka yang baik.
"Kami juga sepakat trennya yang landai itu harus diiringi langkah-langkah ketat agar ada percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Ke depan akan ada momentum Idul Fitri yang tentunya harus diantisipasi dengan langkah-langkah yang lebih ketat," jelasnya.
Selain itu, Swab Test dan Rapid Test diklaim akan lebih intens dilakukan. Pasalnya, ini diperlukan dan menjadi tolok ukur keberhasilan penanganan PSBB.
"Setiap hari rata-rata 30-50 test yang dikirim ke Jakarta, kita akan tambah lagi, seperti di pasar, stasiun dan minggu ini akan ada di pasar. Jadi akan terus intens kita lakukan Swab Test dan Rapid Test ini," tegasnya.
Pemkot Bogor juga akan merumuskan beberapa hal yang lebih detail dan teknis mengenai sanksi sesuai kewenangan Pemkot dan juga terkait pengaturan yang lebih ketat bagi penumpang KRL dari Bogor ke Jakarta atau sebaliknya.
"Saat ini PT KAI sudah menambah jam operasional dari pukul 04.00 WIB agar tidak terjadi penumpukan, ada juga antisipasi layanan bus dari BPTJ. Kita akan sosialisasikan dulu mengenai kewajiban penggunaan surat keterangan bekerja di sektor yang dikecualikan berdasarkan aturan PSBB," kata Bima.
(hoi/hoi) Next Article Catat! Nasib PSBB Bodetabek Ditentukan Terawan Hari Ini
Pengajuan itu tidak lepas dari faktor bahwa dalam waktu dekat, PSBB tahap II segera berakhir. Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebut sudah mengevaluasi PSBB tahap kedua yang sudah berjalan selama dua minggu terakhir.
"Jadi, berdasarkan data yang disuguhkan pakar epidemiologi, Dinkes, Dishub dan Forkopimda kita sepakat secara resmi mengajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk PSBB tahap ketiga selama 14 hari ke depan," katanya usai rapat evaluasi PSBB tahap kedua bersama instansi terkait dan unsur Forkopimda di Balai Kota Bogor, Senin (11/05/2020).
Berdasarkan hasil evaluasi PSBB tahap dua, data menunjukkan tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor cenderung melandai yang dilihat dari jumlah penambahan pasien positif dan jumlah pasien positif sembuh pun menunjukkan angka yang baik.
"Kami juga sepakat trennya yang landai itu harus diiringi langkah-langkah ketat agar ada percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Ke depan akan ada momentum Idul Fitri yang tentunya harus diantisipasi dengan langkah-langkah yang lebih ketat," jelasnya.
Selain itu, Swab Test dan Rapid Test diklaim akan lebih intens dilakukan. Pasalnya, ini diperlukan dan menjadi tolok ukur keberhasilan penanganan PSBB.
"Setiap hari rata-rata 30-50 test yang dikirim ke Jakarta, kita akan tambah lagi, seperti di pasar, stasiun dan minggu ini akan ada di pasar. Jadi akan terus intens kita lakukan Swab Test dan Rapid Test ini," tegasnya.
Pemkot Bogor juga akan merumuskan beberapa hal yang lebih detail dan teknis mengenai sanksi sesuai kewenangan Pemkot dan juga terkait pengaturan yang lebih ketat bagi penumpang KRL dari Bogor ke Jakarta atau sebaliknya.
"Saat ini PT KAI sudah menambah jam operasional dari pukul 04.00 WIB agar tidak terjadi penumpukan, ada juga antisipasi layanan bus dari BPTJ. Kita akan sosialisasikan dulu mengenai kewajiban penggunaan surat keterangan bekerja di sektor yang dikecualikan berdasarkan aturan PSBB," kata Bima.
(hoi/hoi) Next Article Catat! Nasib PSBB Bodetabek Ditentukan Terawan Hari Ini
Most Popular