Pergub Baru Anies: Tidak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
11 May 2020 18:29
Infografis: Perhatian! Ini Cara Tepat & Benar Memakai Masker
Foto: Infografis/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Seperti dikutip jdih.jakarta.go.id, Senin (11/5/2020), pergub yang diundangkan pada hari ini itu bertujuan sebagai dasar sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Peraturan gubernur ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB; dan c. mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tulis Pasal 3 beleid itu.

Pada Bab III tertulis sanksi pelanggaran PSBB. Dalam Pasal 4 disebutkan sanksi bagi mereka yang tidak melaksanakan kewajiban penggunaan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB.



Terdapat tiga jenis sanksi, yaitu administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis ayat 2 pasal itu.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular