Operasi Lagi 10 Mei, Lion Air Belum Pasti Dapat Untung

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 May 2020 19:45
Maskapai Penerbangan Lion Air. Ist
Foto: Maskapai Penerbangan Lion Air. Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai di bawah naungan Lion Air Group kembali beroperasi pada 10 Mei 2020. Namun rupanya kesiapan operasional itu tak menjamin bisnis penerbangan Lion Air keluar dari tekanan keuangan yang berat akibat pandemi corona.

"Kalau berbicara masalah profit untung dan sejenisnya saya belum bisa menyampaikan secara detail target dan lainnya," ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/5/20).

Apalagi, diizinkannya operasi penerbangan domestik dibarengi sederet syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara. Di sisi lain, maskapai juga harus menerapkan physical distancing di dalam pesawat sehingga kursi yang boleh terisi hanya 50% dari jumlah kapasitas.



Sederet ketentuan itu jadi beban yang harus dipikul maskapai. Namun Danang belum bersikap apakah kebijakan itu memberatkan atau menguntungkan.

"Kalau berbicara menguntungkan atau memberatkan saya belum bisa memberikan komentar," tandasnya.

Kendati begitu, bukan berarti Lion abai begitu saja mengenai aspek bisnis. Ia menegaskan bahwa Lion Air tetap melakukan perhitungan mengenai untung-rugi.

"Kalau bodo amat rugi atau untung enggak, tapi dalam menjalankan bisnis kan kita memiliki strategi. Salah satunya operasional meliputi rangkaian kegiatan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan yang tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," urainya.

Yang jelas, menurutnya ada pihak-pihak yang dimudahkan dengan adanya operasional ini.

"Kalau dari sisi bisnis, kita beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Ada banyak yang diberikan nilai tambah atau yang diuntungkan, penumpang penumpang yang memiliki pengecualian itu dimudahkan, kemudian distribusi logistik dan barang juga dimudahkan," bebernya.

Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru sehubungan rencana pengoperasian kembali rute domestik yang dijadwalkan pada Minggu (10/ 05). Lion Air Group menekankan, bahwa seluruh layanan Lion Air Group berdasar pada aturan yang telah diterbitkan, sebagai berikut:

  1. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik,
  2. Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:
1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2,
c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor,
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,
e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
f.  Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).
 
2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan  sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
 
3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal),
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri),
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar),
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
 
Selain itu, calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri, termasuk menggunakan masker

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Curhat Penumpang Pesawat: Batal Terbang, Uang Pun 'Nyangkut'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular