SE Menaker Bikin THR Dicicil-Ditunda! Pekerja Jadi Tak Tenang

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 May 2020 12:29
uang
Foto: detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh kembali menegaskan penolakannya terhadap surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) yang memperbolehkan pengusaha untuk mencicil atau menunda tunjangan hari raya (THR) terhadap pegawainya. Surat edaran lengkap soal THR bisa diklik di sini.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menilai Menaker seharusnya menegakkan aturan dengan menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dimana seharusnya pengusaha wajib membayar THR kepada buruh sebesar 1 kali gaji untuk pegawai yang sudah satu tahun bekerja.

"Mestinya yang dilakukan (Menaker) melakukan penegakan hukum. Bukan justru melakukan pelanggaran hukum," kata Kahar kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/5).

Ia kemudian mengingatkan bahwa ada sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut. "Upah harusnya h-7 sebelum lebaran. Sementara menaker buka ruang untuk nggak bayar 100%. Dikatakan dirundingkan. Namanya hak itu nggak perlu dirundingkan lagi," sebutnya.



Di sisi lain, kalangan pengusaha tetap meminta pengertian dari pegawai mengenai kondisi terkini. Banyak pengusaha disebutnya sudah tidak lagi mampu, jangankan untuk membayar THR, namun untuk membayar gaji dan biaya operasional pun sudah kesulitan. Sehingga solusinya adalah dialog antara pekerja dan pengusaha.

"Kalau dibagi sekarang likuiditas nggak ada. Produksi bisa, tapi nggak ada yang beli, yang kedua kalo beli sekarang saya rasa nggak bisa dinikmati dalam konteks budaya lebaran, karena nggak bisa kemana-kemana juga," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/5).

Mengenai protes buruh, dia mengaku paham akan hal tersebut, apalagi ekonomi masyarakat sedang kesulitan. "Saya rasa perusahaan yang lama, atau karyawan yang lama bekerja, dia ngerti betul kondisi perusahaannya sendiri," sebutnya.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Surat Edaran THR Pro Pengusaha, Pekerja Siap ke Pengadilan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular