Banggar DPR Loloskan Perppu Covid-19 Jokowi, Tapi...

Monica Wareza & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 May 2020 19:00
Menteri Keuangan menghadiri Raker Banggar DPR RI dengan agenda Penetapan Postur Sementara RUU APBN 2020 berdasarkan hasil Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan  (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)
Foto: Menteri Keuangan menghadiri Raker Banggar DPR RI dengan agenda Penetapan Postur Sementara RUU APBN 2020 berdasarkan hasil Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (Banggar DPR RI) Said Abdullah mengatakan, jika tidak ada aral melintang, Perppu No.1/Tahun 2020 bisa di-paripurnakan minggu depan.

"Secara garis besar Banggar menerima Perppu 1/2020 untuk diparipurnakan. Jika nanti hasilnya diterima, Perppu No.1/2020 akan diparipurnakan pada 12 Mei 2020," kata Said kepada CNBC Indonesia, Senin (4/5/2020).

Untuk diketahui Banggar DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang akan diundangkan menjadi Undang-Undang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam rapat itu, Said yang juga memimpin rapat mengatakan, situasi luar biasa akibat pandemi covid-19 ini telah memaksa pemerintah pada 31 Maret menerbitkan tiga payung hukum sekaligus yang diikuti dengan adanya kebijakan stimulus fiskal untuk mengantisipasi dampak covid-19.

Ketiga kebijakan stimulus yang dimaksud antara lain kebijakan stimulus belanja untuk memperkuat perekonomian domestik tahun 2020; Kedua, Kebijakan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor-impor; dan Ketiga, kebijakan stimulus tambahan belanja dan pembiayaan untuk penanganan dampak covid-19 sebesar Rp. 405,1 triliun.

Said mengatakan, DPR siap mendukung penuh, terukur dan dilakukan secermat mungkin agar tidak ada risiko hukum.

"Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya, jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur dan dilakukan secermat mungkin, agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum di kemudian hari. Kami akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19, tentunya dengan instrumen yang kami miliki. Sehingga, kita bisa bekerja sesuai dengan rel yang sudah ditentukan oleh konstitusi negara," kata Said.

Kendati demikian, hasil akhir keputusan Perppu No.1/2020 masih akan dibahas lebih lanjut oleh panitia kerja antara pemerintah dan Banggar DPR.

Hasil rapat kerja panja pemerintah dan DPR tersebut akan menghasilkan satu putusan, apakah Perppu No.1/2020 ditolak atau diterima, dan kemudian akan diundangkan pada sidang rapat paripurna Selasa, 12 Mei 2020 mendatang.

"Rapat panja akan berlangsung secara terbuka hari ini, Senin (4/5/2020) pukul 19.00 WIB dan akan diambil keputusan untuk hasilnya agar Perppu diterima atau tidak," jelas Said.




(dru) Next Article Jokowi Segera Minta Restu DPR Sebar Stimulus Rp 405,1 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular