Sri Mulyani: Penjaminan Simpanan LPS Diperluas Bila Perlu

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 May 2020 14:06
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan lembaga yang mengatur stabilitas sistem keuangan kewenanganya ditambah. Salah satunya adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS, nantinya bisa menerbitkan surat utang dan juga memperluas skema penjaminan dana nasabah.

"Bila dirasa perlu, perluasan penjaminan bisa. Ini kalau mengancam sistem keuangan. Tapi dilakukan secara transparan," kata Sri Mulyani, Senin (4/5/2020).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah terus berupaya melonggarkan kebijakan terutama untuk penanganan dan stabilitas perekonomian. Sehingga diharapkan perbankan tidak mendapatkan efek besar.

"Kami berharap tidak akan terjadi ke perbankan, terutama bank sistemik. Kita tidak tahu sampai kapan. Kapan berakhir krisis pandemi ini dan mengalami kondisi ekonomi, sosial yang tertekan," terangnya.

"Perppu juga memberi mandat kepada LPS sehingga tidak ada kevakuman LPS dan OJK termasuk resolusi perbankan dengan kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan," tambuh SrI Mulyani.

Perluasan kewenangan, sambung Sri Mulyani diberikan saat LPS menghadapi kondisi melebihi kapasitas keuangannya.


[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular