Banggar DPR Dukung Penuh Perpu Covid-19 & Stimulus Rp 405 T

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 May 2020 13:22
Ketua DPR, Puan Maharani  bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM, Yaonna Laoly, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah(CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)
Foto: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah (paling kanan) saat pertemuan konsultatif dengan pemerintah beberapa waktu lalu (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (Banggar DPR RI) menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang akan diundangkan menjadi Undang-Undang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Rapat yang berlangsung, Senin (4/5/2020), dipimpin oleh Ketua Banggar DPR RI dari PDIP Said Abdullah. Dalam sambutannya, Said mengatakan situasi luar biasa akibat pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah pada 31 Maret 2020 menerbitkan tiga payung hukum sekaligus. Secara khusus, Banggar DPR RI merespons kebijakan fiskal yang tertuang dalam Perppu Nomor 1/2020 dan Perpres Nomor 54/2020.

"Kami juga menyambut baik, langkah cepat pemerintah yang telah mengeluarkan tiga Kebijakan stimulus fiskal guna mengantisipasi dampak Covid-19. Pertama, kebijakan stimulus belanja untuk memperkuat perekonomian domestik tahun 2020; Kedua, Kebijakan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor-impor; dan Ketiga, kebijakan stimulus tambahan belanja dan pembiayaan untuk penanganan dampak covid-19 sebesar Rp. 405,1 triliun," kata Said.



Menurut dia, dalam situasi sulit ini, perlu dibangun pandangan yang sama bahwa situasi sedang krisis. Untuk itu, DPR RI siap mendukung penuh, terukur, dan dilakukan secermat mungkin agar tidak ada risiko hukum. Kendati demikian, dia meminta pemerintah harus menjelaskan secara utuh dan hal yang ditimbulkan. Tujuannya agar tidak menimbulkan masalah hukum terhadap masalah yang ditimbulkan Covid-19.

"Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya, jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur dan dilakukan secermat mungkin, agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum dikemudian hari. Kami akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19, tentunya dengan instrumen yang kami miliki. Sehingga, kita bisa bekerja sesuai dengan rel yang sudah ditentukan oleh konstitusi negara," kata Said.

Hadir mewakili pemerintah antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hingga berita ini ditulis, Sri Mulyani masih memberikan paparan dalam rapat yang berlangsung secara virtual itu.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Optimistis RAPBN 2022 Lancar, Sri Mulyani: Kun Fayakun!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular