Pengumuman! Tarif Pajak Orang Super Kaya di RI Naik Jadi 35%

Aristya Rahadian,  CNBC Indonesia
01 October 2021 16:20
Pengumuman! Tarif Pajak Orang Super Kaya di RI Naik Jadi 35%

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif pajak bagi orang super kaya menjadi 35%. Hal itu tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disetujui DPR RI.

Simak selengkapnya dalam infografik berikut.

Add logo_svg as a preferred
source on Google