
Win Win Solution, Cara Jokowi Selamatkan Buruh & Pengusaha
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 May 2020 09:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko WIdodo (Jokowi) mengungkap fakta baru dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan. Jutaan pekerja dirumahkan, sebagian lainnya harus berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Informasi yang saya terima, ada sekitar 1 juta lebih pekerja informal yang telah dirumahkan dan 375.000 pekerja formal yang terkena PHK. Sedangkan untuk pekerja informal diperkirakan sekitar 315.000 yang terdampak," kata Jokowi.
Jokowi lantas meminta jajarannya untuk memastikan program stimulus pemerintah betul-betul bisa diakselerasikan pelaksanaannya. Sehingga, program tersebut bisa dirasakan manfaatnya bagi para pelaku usaha.
"Segera dilaksanakan dan betul-betul berjalan. Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada berbagai perusahaan yang memiliki komitmen tidak melakukan PHK," tegas Jokowi.
Jokowi juga meminta jajarannya memperbanyak program padat karya tunai di tiap kementerian. Misalnya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tak hanya kaum pekerja, Jokowi pun memberikan relaksasi bagi para pengusaha. Mulai dari insentif perpajakan, berupa kewajiban pajak yang ditanggung hingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut rinciannya :
- Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Insentif ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.
Dengan demikian, karyawan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, dan diberikan secara tunai kepada pegawai.
Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
- Insentif pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22 Impor
Diperuntukan bagi wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
- Insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25
Insentif ini berlaku untuk para wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahan KITE.
- Insentif restitusi PPN dipercepat
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE. Tapi kini berlaku bagii wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.
Sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
- Insentif UMKM atau PPh final 0,5% DTP
Insentif ini berlaku untuk pelaku UMKM. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongaan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan insentif ini, maka harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangaan PP 23, serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.
(hps) Next Article Malapetaka Corona, ILO Catat 255 Juta Orang Kena PHK
"Informasi yang saya terima, ada sekitar 1 juta lebih pekerja informal yang telah dirumahkan dan 375.000 pekerja formal yang terkena PHK. Sedangkan untuk pekerja informal diperkirakan sekitar 315.000 yang terdampak," kata Jokowi.
Jokowi lantas meminta jajarannya untuk memastikan program stimulus pemerintah betul-betul bisa diakselerasikan pelaksanaannya. Sehingga, program tersebut bisa dirasakan manfaatnya bagi para pelaku usaha.
Jokowi juga meminta jajarannya memperbanyak program padat karya tunai di tiap kementerian. Misalnya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tak hanya kaum pekerja, Jokowi pun memberikan relaksasi bagi para pengusaha. Mulai dari insentif perpajakan, berupa kewajiban pajak yang ditanggung hingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut rinciannya :
- Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Insentif ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.
Dengan demikian, karyawan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, dan diberikan secara tunai kepada pegawai.
Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
- Insentif pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22 Impor
Diperuntukan bagi wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
- Insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25
Insentif ini berlaku untuk para wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahan KITE.
- Insentif restitusi PPN dipercepat
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE. Tapi kini berlaku bagii wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.
Sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
- Insentif UMKM atau PPh final 0,5% DTP
Insentif ini berlaku untuk pelaku UMKM. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongaan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan insentif ini, maka harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangaan PP 23, serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.
(hps) Next Article Malapetaka Corona, ILO Catat 255 Juta Orang Kena PHK
Most Popular