Masih Bisa Mudik Nggak Sih? Ini Jawaban Kemenkes & Kemenhub

News - Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
02 May 2020 07:47
Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudik. Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan kasus virus corona atau Covid-19 Achmad Yurianto menyebut kebijakan itu demi meminimalisir angka penyebaran corona dari satu wilayah ke wilayah lainnya, terutama wilayah yang belum atau tidak terdampak.

"Kunci untuk hindari penyebaran dengan tidak mudik, ini cobaan bagi kita dalam keberhasilan pengendalian COVID-19," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes itu dalam dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Jumat (1/5/2020).



Ia menegaskan kembali larangan mudik karena ketidaktahuan kondisi kesehatan masyarakat ketika proses mudik. Banyak masyarakat tanpa gejala yang merasa yakin tidak mengidap COVID-19, namun ternyata justru sebaliknya. Banyak kejadian serupa yang akhirnya membuat penyebaran virus semakin masif.

"Kita ngga tau orang tanpa gangguan, kita ga bisa liat, ga bisa tandai dengan cara biasa. Sangat mungkin bertemu mereka. Upayakan di rumah, hindari pertemuan jangan mudik. Karena kita ga bisa memberi jaminan yang pasti sepanjang perjalanan mudik aman untuk tidak tertular covid-19," papar Yurianto.

Beberapa area yang dikunjungi ketika mudik pun bukan tanpa potensi penyebaran. Yurianto menyebut beberapa lokasi yang berpotensi, diantaranya adalah terminal, rest area dan kendaraan umum.

"Atau kita sendiri yang justru membawa virus, karena kita berasal dari daerah yang terjangkit. Apalagi memaksakan pulang ke kampung. Oleh karena itu jangan mudik," sebutnya.



Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan surat edaran melalui masing-masing direktorat jenderal. Yang isinya akan mengatur proses mudik, namun jika memang diperlukan atau kondisi mendesak.

Penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," kata Adita, dalam keterangan resmi.

Dia bilang, dengan adanya aturan turunan tersebut, bukan berarti larangan mudik dicabut. Menurut Adita, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," urainya.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian. Dia mengatakan ada usulan untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.

"Agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," imbuh Adita.

Saat ini kasus corona di RI tercatat sebanyak 10. 118, dengan 7.774 pasien aktif. Sebanyak 1.552 pasien sembuh dan 792 meninggal.

[Gambas:Video CNBC]




Artikel Selanjutnya

Catat! Kendaraan Pribadi Tak Bisa Keluar Jabodetabek Hari Ini


(sef/sef)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading