VIDEO
Aturan Larangan Mudik, Kemenhub Terapkan Sanksi Per 7 Mei
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
27 April 2020 18:23
Jakarta, CNBC Indonesia- Guna menekan penyebaran virus corona di Indonesia, Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik resmi sejak 24 April 2020 dan akan diberlakukan sanksi pada 7 Mei 2020. Menurut Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, pemerintah pusat telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, pengelolaan jalan tol hingga asosiasi untuk mengimplementasikan aturan ini.
Â
Seperti apa implementasi aturan larangan mudik? Selengkapnya saksikan Maria Katarina dengan Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Adita Irawati  dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Senin, 27/04/2020)