Penjualan Tiket Penyeberangan Orang Disetop Sampai 31 Mei

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
28 April 2020 17:27
Kapal Tol Laut (Dok. Kemenhub)
Foto: Kapal Tol Laut (Dok. Kemenhub)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tak lagi melayani penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan golongan I - VI. Penjualan tiket bagi angkutan orang baik kendaraan pribadi maupun umum juga dihentikan sampai 31 Mei 2020.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjelaskan bahwa pihaknya mematuhi kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik. Karena itu, saat ini ASDP hanya menyediakan layanan penyeberangan untuk angkutan logistik demi mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pada Minggu (26/4) kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik," ujar Ira dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/20).



Selain angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah juga masih dilayani. Dia menegaskan, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan.

Karena itu, ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal secara ketat. Kebijakan ini diakui memang berdampak pada penurunan produksi penumpang dan kendaraan sekitar 40%.

Hanya saja, penurunan produksi ini tak berlaku pada kendaraan logistik karena tetap dilayani. Fokus ASDP saat ini menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar.

"Sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah," lanjutnya.

Terkait penghentian sementara layanan penumpang dan kendaraan yang mengangkut penumpang, ASDP juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten. Dalam hal ini pelayanan penjualan tiket online via Ferizy dihentikan sementara untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga periode 31 Mei 2020.

"Kami berharap seluruh pengguna jasa dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi," ujarnya.

Bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April - 31 Mei 2020 maka dapat melakukan pengembalian biaya tiket atau refund 100% dengan proses pengembalian maksimal 30 hari. Proses refund dapat dilakukan lewat pengajuan melalui www.ferizy.com atau menghubungi contact center ASDP di 08111-021-191 dan [email protected].

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Pengusaha Kapal Sowan ke Jokowi, Ini Curhatannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular