
Update Jiwasraya: Kejagung Fokus Kejar Bukti Pencucian Uang!
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 April 2020 21:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono kembali memeriksa lima saksi, para saksi tersebut akan dicari informasi dalam keterkaitannya dengan para tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung.
"Penyidik terus mencari informasi yang dapat mengungkap kasus ini, termasuk dari para saksi yang dihadirkan hari ini," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4).
Hari menjelaskan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa hari ini untuk pembuktian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari beberapa tersangka yang sudah ditetapkan.
"Dua orang saksi diperuntukkan memenuhi pembuktian TPPU, Yakni atas nama Tersangka HH yang berasal dari tindak pidana pokoknya (predicate crime) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)," sebut Hari.
Adapun nama inisial di atas adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Ada lima tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejagung.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
(hoi/hoi) Next Article Tim Pemburu Aset Luar Negeri Kasus Jiwasraya Belum Gerak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono kembali memeriksa lima saksi, para saksi tersebut akan dicari informasi dalam keterkaitannya dengan para tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung.
"Penyidik terus mencari informasi yang dapat mengungkap kasus ini, termasuk dari para saksi yang dihadirkan hari ini," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4).
"Dua orang saksi diperuntukkan memenuhi pembuktian TPPU, Yakni atas nama Tersangka HH yang berasal dari tindak pidana pokoknya (predicate crime) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)," sebut Hari.
Adapun nama inisial di atas adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Ada lima tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejagung.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
(hoi/hoi) Next Article Tim Pemburu Aset Luar Negeri Kasus Jiwasraya Belum Gerak
Most Popular