Update Jiwasraya: 5 Saksi Diperiksa Terkait Pencucian Uang

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 April 2020 20:39
Cover Fokus, dalam, isi, panjang, Jiwasraya
Foto: Cover Topik/Jiwasraya/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyebut, para saksi tersebut akan dicari informasi dalam keterkaitannya dengan para tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung. Sebanyak lima saksi diperiksa terkait mengorek informasi dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidik terus mencari informasi yang dapat mengungkap kasus ini, termasuk dari para saksi yang dihadirkan hari ini," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4).

"Dari lima orang saksi yang diperiksa, semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali," papar Hari.



Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan alat bukti keterangan saksi. "Kaitannya dengan pembuktian Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam berkas perkara atas nama Tersangka HH dan BT dari perkara pokoknya (predicate crime)," sebutnya lagi.

Adapun nama-nama inisial di atas sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Cecar 10 Saksi, Kejagung Gali Bukti TPPU di Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular