
Update Kasus Jiwasraya: 7 Saksi Diperiksa di Tengah Corona
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 March 2020 20:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebanyak 7 saksi diperiksa hari ini, Jumat (27/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyebut pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Mereka diperiksa karena ada dugaan keterkaitan dengan beberapa orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
"Tepatnya dalam proses transaksi saham yang dilakukan oleh para tersangka. Keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan tindak pidana korupsi maupun pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering untuk tersangka BT dan tersangka HH," sebut Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3).
Penyidikan kasus ini memang terus bergulir di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Sehingga dikhawatirkan terjadinya penyebaran virus dalam pemeriksaan, utamanya ketika interaksi antara penyidik dan saksi. Namun, Hari menyebut pemeriksaan sudah sesuai prosedur.
"Pemeriksaan para saksi tersebut, (sebagaimana telah dilaksanakan kemarin) diatur sedemikian rupa dengan menjaga jarak antara saksi dengan penyidik sesuai protokol kesehatan, dengan terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer dan masker guna mendukung upaya pencegahan penyebaran, penularan dan penanggulangan Covid 19," kata Hari.
(hoi/hoi) Next Article Tim Pemburu Aset Luar Negeri Kasus Jiwasraya Belum Gerak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyebut pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Mereka diperiksa karena ada dugaan keterkaitan dengan beberapa orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
"Tepatnya dalam proses transaksi saham yang dilakukan oleh para tersangka. Keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan tindak pidana korupsi maupun pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering untuk tersangka BT dan tersangka HH," sebut Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3).
Penyidikan kasus ini memang terus bergulir di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Sehingga dikhawatirkan terjadinya penyebaran virus dalam pemeriksaan, utamanya ketika interaksi antara penyidik dan saksi. Namun, Hari menyebut pemeriksaan sudah sesuai prosedur.
"Pemeriksaan para saksi tersebut, (sebagaimana telah dilaksanakan kemarin) diatur sedemikian rupa dengan menjaga jarak antara saksi dengan penyidik sesuai protokol kesehatan, dengan terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer dan masker guna mendukung upaya pencegahan penyebaran, penularan dan penanggulangan Covid 19," kata Hari.
(hoi/hoi) Next Article Tim Pemburu Aset Luar Negeri Kasus Jiwasraya Belum Gerak
Most Popular