
Tidak Ada Penutupan Jalan Tol & Arteri Saat Larangan Mudik
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
23 April 2020 16:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan memastikan tak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol seiring dengan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Tapi dilakukan penyekatan, pembatasan kendaraan, ini ditujukan untuk kelancaran logistik," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat video conference di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Adapun larangan sementara untuk penggunaan transportasi umum ini tidak berlaku untuk beberapa hal. Diantaranya adalah angkutan logistik, pengangkut obat-obatan, kendaraan yang mengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah.
Adapun nantinya akan ada sanksi yang berlaku bagi yang melanggar aturan ini. Tahap awal yaitu mulai 24 April sampai 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan ke daerah asal perjalanan.
"Atau tahap kedua 7 mei sd 31 mei 2020 yang melanggar selain diminta kembali akan dikenai sanksi sesuai UU termasuk denda," tegasnya.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan bersama pihak terkait telah dan akan melakukan koordinasi untuk melaksanakan teknis kebijakan bersama kementerian terkait, kepolisian, pemerintah daerah serta otoritas bandara.
"Mulai berlaku pada 24 April pukul 00.00 sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, 15 Juni kereta api, 18 Juni laut dan 1 Juni untuk transportasi udara. Bisa diperpanjang melihat dinamika yang ada," terangnya lagi.
Terakhir dia meminta kepada seluruh anggota masyarakat untuk mempersiapkan diri. Sebab mulai malam ini, semua unsur terkait akan diturunkan ke lapangan.
"Adapun tujuan utama peraturan ini untuk keselamatan kita semua," pungkasnya.
(gus/gus) Next Article Ini Titik Pencegatan di Tol Bagi yang Nekat untuk Mudik
"Tapi dilakukan penyekatan, pembatasan kendaraan, ini ditujukan untuk kelancaran logistik," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat video conference di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Adapun larangan sementara untuk penggunaan transportasi umum ini tidak berlaku untuk beberapa hal. Diantaranya adalah angkutan logistik, pengangkut obat-obatan, kendaraan yang mengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah.
"Atau tahap kedua 7 mei sd 31 mei 2020 yang melanggar selain diminta kembali akan dikenai sanksi sesuai UU termasuk denda," tegasnya.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan bersama pihak terkait telah dan akan melakukan koordinasi untuk melaksanakan teknis kebijakan bersama kementerian terkait, kepolisian, pemerintah daerah serta otoritas bandara.
"Mulai berlaku pada 24 April pukul 00.00 sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, 15 Juni kereta api, 18 Juni laut dan 1 Juni untuk transportasi udara. Bisa diperpanjang melihat dinamika yang ada," terangnya lagi.
Terakhir dia meminta kepada seluruh anggota masyarakat untuk mempersiapkan diri. Sebab mulai malam ini, semua unsur terkait akan diturunkan ke lapangan.
"Adapun tujuan utama peraturan ini untuk keselamatan kita semua," pungkasnya.
(gus/gus) Next Article Ini Titik Pencegatan di Tol Bagi yang Nekat untuk Mudik
Most Popular