
Larangan Mudik Berlaku Besok, Volume Kendaraan di Japek Naik!
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
23 April 2020 14:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencatat peningkatan volume kendaraan yang keluar dari Jakarta via ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek meningkat signifikan pada Rabu (22/4/2020). Peningkatan itu terekam sehari jelang larangan mudik yang mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020).
"Pada tanggal 22 April 2020, berdasarkan perhitungan di Gerbang Tol Cikampek Utama, terjadi kenaikan volume arus kendaraan sebanyak 27%," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/4/2020), seperti dikutip detik.com.
Sambodo menyebutkan, volume kendaraan pada Selasa (21/4/2020) mencapai 18.753 kendaraan. Sedangkan pada Rabu (22/4) meningkat menjadi 25.797 kendaraan.
Seperti diketahui, pemerintah melarang seluruh warga untuk mudik mulai Jumat (24/4/2020) besok. Larangan mudik ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona baru penyebab Covid-19.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung melalui kanal YouTube saat rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Ia pun bilang kalau akan ada sanksi-sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar keputusan itu.
"Namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei," kata Luhut.
(miq/miq) Next Article Terungkap! Kapolda Metro Jaya: 1,2 Juta Orang Tinggalkan DKI
"Pada tanggal 22 April 2020, berdasarkan perhitungan di Gerbang Tol Cikampek Utama, terjadi kenaikan volume arus kendaraan sebanyak 27%," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/4/2020), seperti dikutip detik.com.
Sambodo menyebutkan, volume kendaraan pada Selasa (21/4/2020) mencapai 18.753 kendaraan. Sedangkan pada Rabu (22/4) meningkat menjadi 25.797 kendaraan.
Seperti diketahui, pemerintah melarang seluruh warga untuk mudik mulai Jumat (24/4/2020) besok. Larangan mudik ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus corona baru penyebab Covid-19.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung melalui kanal YouTube saat rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Ia pun bilang kalau akan ada sanksi-sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar keputusan itu.
"Namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei," kata Luhut.
(miq/miq) Next Article Terungkap! Kapolda Metro Jaya: 1,2 Juta Orang Tinggalkan DKI
Most Popular