
Ini Senjata Ratusan Triliun Jokowi untuk Perang Lawan Corona
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
23 April 2020 06:04

Kemudian pada akhir Maret, pemerintah kembali membuat pengumuman mengenai stimulus fiskal. Kali ini, stimulus akan dituangkan dalam landasan hukum yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Deseasei 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sstabilitas Sistem Keuangan. Dalam
Perppu inilah kemudian muncul anggaran stimulus fiskal yang bernilai Rp 405,1 triliun. Anggaran tersebut akan dipakai untuk berbagai kebutuhan sebagai berikut:
1. Bidang Kesehatan Rp 75 triliun, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.
2. Jaring pengaman sosial atau Rp 110 triliun, yang akan mencakup penambahan anggaran Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, dan subsidi listrik.
3. Insentif perpajakan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 70,1 triliun. Termasuk penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, kemudian turun lagi menjadi 20% pada 2022.
4. Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.
Teranyar, pemerintah kembali membuat pengumuman soal stimulus fiskal pada 22 April alias kemarin. Pemerintah mengumumkan ada stimulus bagi kelompok masyarakat yang terdampak pandemi virus corona baik itu individu/rumah tangga, kelompok Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)/koperasi/sektor riil, serta kelompok sektor keuangan. Kebijakannya meliputi kelonggaran/ penundaan/pemotongan pajak, kelonggaran/penundaan pembayaran kredit, restrukturisasi kredit, kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja.
"Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan II, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25," tutur Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, seperti dikutip dari siaran tertulis.
Stimulus untuk UMKM dan koperasi diberikan melalui relaksasi kredit untuk KUR, dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian. Untuk KUR, telah diterbitkan Peraturan Menko Perekonomian No 6/2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak Covid-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah penerima KUR saat ini sebanyak 19,4 juta orang.
"Untuk masyarakat kecil penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6,1 triliun, untuk memberikan keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan," kata Airlangga.
Untuk stimulus ekonomi di sektor riil, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada sektor industri manufaktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Permenkeu ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Setelah pemberlakuan PMK-23/2020, pemerintah menerima berbagai masukan dari para Asosiasi Usaha dan Industri, dan setelah melakukan beberapa kali evaluasi dengan melibatkan Kementerian/ Lembaga, asosiasi, dan stakeholders terkait, maka dilakukan perluasan atas sektor-sektor terdampak Covid-19 yang akan diberikan insentif fiskal. Perluasan sektor usaha ini telah dibahas dan diputuskan yang kemudian segera dituangkan dalam Permenkeu sebagai revisi PMK-23/2020.
Penambahan kelompok sektor tersebut adalah:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
2. Pertambangan dan Penggalian.
3. Industri Pengolahan.
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi.
6. Konstruksi.
7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
8. Pengangkutan dan Pergudangan.
9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
10. Informasi dan Komunikasi.
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
12. Real Estat.
13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
15. Pendidikan.
16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.
17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi.
18. Aktivitas Jasa Lainnya.
19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.
Well, itulah gambaran besar dari stimulus fiskal yang diberikan pemerintah. Apakah stimulus fiskal ini mampu membawa Indonesia menuju kemenangan melawan pandemi virus corona? Hanya waktu yang bisa memberi jawabannya...
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(aji/aji)
Perppu inilah kemudian muncul anggaran stimulus fiskal yang bernilai Rp 405,1 triliun. Anggaran tersebut akan dipakai untuk berbagai kebutuhan sebagai berikut:
1. Bidang Kesehatan Rp 75 triliun, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.
2. Jaring pengaman sosial atau Rp 110 triliun, yang akan mencakup penambahan anggaran Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, dan subsidi listrik.
3. Insentif perpajakan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 70,1 triliun. Termasuk penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, kemudian turun lagi menjadi 20% pada 2022.
4. Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.
Teranyar, pemerintah kembali membuat pengumuman soal stimulus fiskal pada 22 April alias kemarin. Pemerintah mengumumkan ada stimulus bagi kelompok masyarakat yang terdampak pandemi virus corona baik itu individu/rumah tangga, kelompok Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)/koperasi/sektor riil, serta kelompok sektor keuangan. Kebijakannya meliputi kelonggaran/ penundaan/pemotongan pajak, kelonggaran/penundaan pembayaran kredit, restrukturisasi kredit, kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja.
"Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan II, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25," tutur Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, seperti dikutip dari siaran tertulis.
Stimulus untuk UMKM dan koperasi diberikan melalui relaksasi kredit untuk KUR, dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian. Untuk KUR, telah diterbitkan Peraturan Menko Perekonomian No 6/2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak Covid-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah penerima KUR saat ini sebanyak 19,4 juta orang.
"Untuk masyarakat kecil penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6,1 triliun, untuk memberikan keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan," kata Airlangga.
Untuk stimulus ekonomi di sektor riil, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada sektor industri manufaktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Permenkeu ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Setelah pemberlakuan PMK-23/2020, pemerintah menerima berbagai masukan dari para Asosiasi Usaha dan Industri, dan setelah melakukan beberapa kali evaluasi dengan melibatkan Kementerian/ Lembaga, asosiasi, dan stakeholders terkait, maka dilakukan perluasan atas sektor-sektor terdampak Covid-19 yang akan diberikan insentif fiskal. Perluasan sektor usaha ini telah dibahas dan diputuskan yang kemudian segera dituangkan dalam Permenkeu sebagai revisi PMK-23/2020.
Penambahan kelompok sektor tersebut adalah:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
2. Pertambangan dan Penggalian.
3. Industri Pengolahan.
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi.
6. Konstruksi.
7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
8. Pengangkutan dan Pergudangan.
9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
10. Informasi dan Komunikasi.
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
12. Real Estat.
13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
15. Pendidikan.
16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.
17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi.
18. Aktivitas Jasa Lainnya.
19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.
Well, itulah gambaran besar dari stimulus fiskal yang diberikan pemerintah. Apakah stimulus fiskal ini mampu membawa Indonesia menuju kemenangan melawan pandemi virus corona? Hanya waktu yang bisa memberi jawabannya...
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(aji/aji)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular