Ini Senjata Ratusan Triliun Jokowi untuk Perang Lawan Corona

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
23 April 2020 06:04
Presiden Joko Widodo Jokowi
Presiden Joko Widodo (BPMI Setpres/Rusman
Kali pertama pemerintah mengumumkan paket stimulus adalah pada 25 Februari 2020. Pada paket stimulus fiskal tahap I, ada beberapa program yang menjadi fokus.

Pertama adalah menaikkan jaring pengaman sosial dengan menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 50.000 per bulan selama enam bulan. Kebutuhan anggaran untuk program ini adalah Rp 4,56 triliun.

Kedua adalah menghidupkan kembali subsidi bunga (Rp 800 miliar) dan subsidi uang muka (Rp 700 miliar) yang sempat dicoret dan APBN 2020. Anggaran untuk subsidi perumahan ini bernilai Rp 1,5 triliun.

Ketiga adalah memberikan insentif buat sektor pariwisata. Maklum, sektor pariwisata adalah salah satu yang terkena dampak terhebat dari pandemi virus corona. Ketika virus mematikan sedang mengintai, jangankan pelesiran, keluar rumah pun berpikir dua kali.


Poin ketiga ini terdiri dari:

1. Diskon harga tiket pesawat untuk 10 destinasi wisata dengan jumlah anggaran Rp 0,4 triliun.
2. Kompensasi pajak hotel/restoran sebesar Rp 3,3 triliun.
3. Hibah sebesar Rp 0,1 triliun untuk pariwisata.

Kemudian situasi berubah dengan dinamis. Paket stimulus jilid I dirasa tidak cukup untuk membentengi Indonesia dari dampak pandemi corona. Insentif buat sektor pariwisata juga mengundang kontroversi, karena dinilai semakin membuat rakyat Indonesia rawan terjangkit virus corona dari warga negara asing (imported case).

Pada 13 Maret, pemerintah mengumumkan paket stimulus fiskal fase II yang terdiri dari:

1. Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) 21 melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada seluruh sektor industri pengolahan. Diberlakukan selama enam bulan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 200 juta/bulan. Kebutuhan anggarannya adalah Rp 8,6 triliun.
2. Relaksasi PPh 22 impor untuk 19 sektor di industri pengolahan dan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE). Berlaku selama enam bulan. Kebutuhan anggarannya Rp 8,15 triliun.
3. Relaksasi PPh 25 dengan bentuk pengurangan pajak korporasi sebesar 30% untuk 19 sektor tertentu. Berlaku selama enam bulan. Kebutuhan anggarannya Rp 4,2 triliun.
4. Relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa bebas audit dan tanpa plafon untuk 19 industri tertentu selama enam bulan. Kebutuhan anggarannya Rp 1,97 triliun.

"Itu Rp 125 triliun sendiri (tambahan defisit APBN) karena belanja tidak direm tapi penerimaan turun. Kita akan lihat APBN memberikan dampak suportif kepada ekonomi hampir 0,8% kepada PDB (Produk Domestik Bruto)," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, kala itu.



(aji/aji)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular