
Ngotot Mau Demo di Tengah Pandemi Corona, Buruh Dapat Izin?
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 April 2020 18:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh mengakui niat aksi untuk turun ke jalan dalam menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tidak mendapat respon positif dari aparat keamanan.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengungkapkan bahwa sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Sayangnya, ditolak.
"Alasan sedang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Ketika kita kirimkan nggak diterima. Besoknya kita kirimkan pemberitahuan melalui pos. Karena UU Penyampaian Pendapat di muka umum (UU No 9 Tahun 98) cukup hanya memberi tahu. Kami merasa sudah cukup karena dengan adanya bukti pengiriman lewat pos itu, kami merasa udah memberi tahu," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (20/4).
Sebelumnya, KSPI menyebut sudah memberi surat pemberitahuan aksi kepada Mabes polri dan Polda Metro Jaya Jumat tanggal 17 April. Namun, petugas piket menolak menerima surat tersebut. Alhasil, keesokan harinya surat pemberitahuan aksi dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam).
"Kita udah ditegaskan aksi ini adalah aksi yang konstitusional. Kami sudah penuhi semua persyaratan untuk melakukan unjuk rasa termasuk akan patuhi protokol kesehatan penanganan corona jaga jarak," sebut Kahar.
Ia juga mengatakan tidak seharusnya pihak kepolisian melarang aksi itu dengan alasan social distancing dalam rangka pencegahan corona. Sebaliknya, Kahar menyebut bahwa para buruh di luar 11 sektor yang diperbolehkan aktivitas, masih tetap diwajibkan bekerja. Umumnya mereka berasal dari perusahaan manufaktur yang bekerja di pabrik.
"KSPI meminta aparat berlaku adil. Selama ini perusahaan-perusahaan berjalan. Buruh-buruh mash kumpul di pabrik itu. Kalau aksi kami di anggap mengganggu dan berpotensi sebarkan korona, ya tindak tegas juga perusahaan yang hingga saat ini masih pekerjakan buruhnya. Jadi fair ada keadilan," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengungkapkan bahwa sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Sayangnya, ditolak.
"Alasan sedang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Ketika kita kirimkan nggak diterima. Besoknya kita kirimkan pemberitahuan melalui pos. Karena UU Penyampaian Pendapat di muka umum (UU No 9 Tahun 98) cukup hanya memberi tahu. Kami merasa sudah cukup karena dengan adanya bukti pengiriman lewat pos itu, kami merasa udah memberi tahu," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (20/4).
Sebelumnya, KSPI menyebut sudah memberi surat pemberitahuan aksi kepada Mabes polri dan Polda Metro Jaya Jumat tanggal 17 April. Namun, petugas piket menolak menerima surat tersebut. Alhasil, keesokan harinya surat pemberitahuan aksi dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam).
"Kita udah ditegaskan aksi ini adalah aksi yang konstitusional. Kami sudah penuhi semua persyaratan untuk melakukan unjuk rasa termasuk akan patuhi protokol kesehatan penanganan corona jaga jarak," sebut Kahar.
Ia juga mengatakan tidak seharusnya pihak kepolisian melarang aksi itu dengan alasan social distancing dalam rangka pencegahan corona. Sebaliknya, Kahar menyebut bahwa para buruh di luar 11 sektor yang diperbolehkan aktivitas, masih tetap diwajibkan bekerja. Umumnya mereka berasal dari perusahaan manufaktur yang bekerja di pabrik.
"KSPI meminta aparat berlaku adil. Selama ini perusahaan-perusahaan berjalan. Buruh-buruh mash kumpul di pabrik itu. Kalau aksi kami di anggap mengganggu dan berpotensi sebarkan korona, ya tindak tegas juga perusahaan yang hingga saat ini masih pekerjakan buruhnya. Jadi fair ada keadilan," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular