Pemerintah dan DPR Sepakat Pembahasan Lanjutan RUU Ciptaker

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 April 2020 18:38
Baleg DPR RI Raker Virtual dengan Pemerintag Tentang RUU Cipta Kerja. (Tv Parlemen)
Foto: Baleg DPR RI Raker Virtual dengan Pemerintag Tentang RUU Cipta Kerja. (Tv Parlemen)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah melakukan rapat pleno membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Rapat ini memang belum sampai tahap pembahasan subtansi pada RUU, masih pada persiapan pembahasan.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa Baleg menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU Cipta Kerja, dengan menyetujui pelaksanaan rapat kerja dengan pemerintah.

Selain itu juga, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja RUU tentang Cipta Kerja.

"Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas, dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja," kata Supratman menutup rapat, Selasa (14/4/2020).



Selanjutnya, fraksi-fraksi akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah melakukan public hearing. Namun apabila ada fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan, dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan.

Terpisah, Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi, juga mengatakan, bahwa rapat menyetujui pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokan (cluster) di dalam RUU Ciptaker dengan mengutamakan materi muatan yang tidak berdampak sistemik dan atau mendapatkan penolakan dari masyarakat.

"Cluster di bidang ketenagakerjaan dilakukan pada akhir pembahasan. Hal ini dimaksudkan agar Baleg dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan para narasumber yang ada," ujarnya melalui pesannya.

Selain itu juga DPR akan membentuk panitia kerja untuk menentukan jadwal pembahasan berikutnya, yang akan juga dibahas DIM per cluster. Fraksi juga diminta untuk mengirimkan anggota panja.

Rapat juga menyetujui untuk menugaskan Tim Ahli Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR-RI untuk menyusun matrik sandingan seluruh Undang-Undang. Kurang lebih ada 79 RUU dan 1.203 pasal terkait yang terdampak dari Omnibus Law Cipta Kerja, yang selanjutnya harus dikelompokkan per cluster.
(hoi/hoi) Next Article Moeldoko: Kartu Prakerja Sejalan Dengan RUU Omnibus Law

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular